Serang - bidikfakta.com," sering ditemukan pelaksanaan pembangunan Tower Base Tranceiver Station BST di wilayah Kabupaten Serang Banten diduga keras tanpa mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung PBG namun pelaksanaan tetap berjalan aman-aman saja.
Pembangunan Tower BST yang telah terpantau awak media salah satunya di Desa Pangawinan Kec Bandung Kab Serang Banten, belum bisa di pastikan mengantongi ijin, pasal nya pihak pelaksana dari PT Centratama Menara Indonesia CMI, Agus mengaku sebagai kepala pekerja tidak bisa menunjukan keabsahan pelaksanaan kerja yang sudah berjalan satu Mingguan.
Mengenai hal tersebut" diduga proyek itu kurang pengawasan dan ada indikasi pembiaran dari pihak Dinas terkait sehingga proses pembangunan berjalan dengan lancar-lancar saja.
Dugaan pelanggaran PP 16/2021, PBG juga di atur dalam UU cipta kerja berdasarkan pasal 24 angka 34 perppu cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung, telah mengatur bahwa pembangunan di lakukan setelah mendapatkan atau memiliki surat persetujuan bangunan gedung PBG dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, bukan mengabaikan peraturan yang telah di tentukan.
Menyikapi persoalan itu Korlap Ormas BPPKB Kabupaten Serang, Agus s dan Sarmat LSM Penjara, Usup dari LSM Pemantau kinerja pemerintah banten PKPB akan melakukan laporan pengaduan Lapdu kepada Bupati Serang Banten agar segera di tinjau menindak lanjuti dan melakukan penertiban terhadap pelaksana kontruksi bangunan Tower BST di Desa Pangawinan maupun di tempat lain ujar agus S dkk kepada awak media 30 maret 2024.
Samu/Red.
0 Komentar