Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.Si. Dapat surat dari LPK YAPERMA DPAC SOLEAR

Tangerang - bidikfakta.com, YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (YAPERMA) cabang kec solear, Bambamg irawan di dampingin Advokat anugrah Prima S.H, berkirim surat kepada Kapolres metro tangerang kota terkait pengaduan untuk di lakukan Sinkronisasi terhadap perkara dengan laporan polisi  No.LP.B/ 1306 / X /2023/SPKT/RESTO TANGERANG KOTA/PMJ, Tertanggal  03 Oktober 2023; Yang kami anggap bertentangan dengan Undang undang perlindungan konsumen dan Undang undang kepolisian No.2 tahun 2023 pada pasal 5 hruf h dan I dan Pasal 63 ayat 2 KUHP. Pada Jum,at, 226/04/2024.

Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. 

Advokat Anugrah Prima S.H mengatakan, saya merasa aneh kenapa kasus hutang piutang terkait fidusia yang menangani Unit Krimum, seharusnya kalau bener mau di terima unit krimsus dong yang menanganinya, makanya kami memohon sinkronisasi kepada Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.Si.," ucapanya.

Masi dari keterangan Advokat Anugrah Prima S. H," dasar hukum permohonan kami adalah:
DASAR HUKUM :
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen
Pasal 18 ayat 1 huruf d ; menyatakan pemberian kuasa dari konsumen  kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran. 
Pasal 18 ayat 3 ; setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 62 ayat 1 ; Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 
17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau 
pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar 
rupiah)," Jelas nya.

Advokat Anugrah Prima, SH memperjelas menyapaikan," PERKAP Nomor 22 tahun 2010. Tentang Susuan Organisasi dan Tata kerja satuan  Organisasi  pada tingkat  Kepolisian Daerah (PODA) pasal 139 ayat 1 dan ayat 2;
Pasal 139 ayat 1 ; Ditreskrimsus sebagai dimaksud dalam pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
Pasal 139 ayat 2 ; Ditreskrimsus bertugas menyelengarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pindana khusus, koordinasi oprasional, dan administrasi penyidikan PPNS seseuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan disiplin anggota Kepolisian pasal 5 Huruf h dan i ;
pasal 5 huruf h ; menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orng yang punya hutang
pasal 5 huruf I ; menjadi perantara /makelar perkara, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 18 PUU XVII 2019 terhadap eksekusi jaminan fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Penerima hak fidusia atau kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri,"jelas nya.

Advokat Anugrah Prima, SH terus menyampaikan lebih lanjut,"Undang undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ; a. pasal 15 ayat 2 ; Penerima hak fidusia atau kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas kami mohon dengan hormat kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si Cq Penyidik Krimum Metro Tangerang agar dapat menyamakan persepsi dalam menangani perkara Perlindungan Konsumen agar para pihak yang berperkara mendapatkan keadilan, untuk itu sesuai perintah Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen pasal 49 Ayat(1)disebutkan bahwa pemerintah Membentuk Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disetiap Kota dan Kabupaten Untuk Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan antara Sdri DIAN HANDAYANA dan sdr YAYAN AHLALUDIN dengan PT. Pro Car Internasional finance atau PT. Moladin Finace Indonesia sebagai berikut: Bahwa pada dasar nya Pemohon merupakan pihak yang mempunyai perjanjian kontrak pembiayaan dengan PT. Pro Car Internasional finance dengan nomor  perjanjian kredit : 0070003269;
 
Bahwa pemohon tidak pernah mengetahui mengapa PT. Moladin Finace Indonesia melaporkan dirinya ke Polres Metro Tangerang Kota;

Bahwa meskipun PT. Moladin Finace Indonesia adalah pihak yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit dengan pemohon, maka meski kita pahami bahwa perjanjian Pokok Tentang hutang piutang yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian tersebut bedasarkan pasal 1320 dan 1338 KUHperdata;
Pasal 1320 
Untuk sahnya suatu perjanjian diperuntukan empat syarat;
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal.

Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Bahwa PT. Moladin Finace Indonesia melaporkan Pemohon dengan dasar Jaminan Fidusia Pasal 36 dan atau penggelapan pasal 372 KUHPidana kepada Polres Metro Tangerang Kota dan laporan tersebut diterima;

Bahwa berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Negara Repubik Indonesian yang kami sampaikan diatas, maka Pemohon merasa ada perbuatan Kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum polres Metro Tangerang Kota.

Bahwah perlu kami tegaskankan dalam surat ini tentang Undang-undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dalam pasal 4 adalah perjanjian Fidusia yang merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi;

Bahwa dari uraian tersebut diatas Terlapor telah berprestasi mengangsur 5 x ansuran kepada PELAPOR adapun saat ini belum dapat mengangsur itu adalah Wanprestasi seharusnya Perlapor melakukan Gugatan Wanprestasi Terlebih dahulu kepada Terlapor karena dalam perjanjian pokok jelas tentang hutang piutang;

Bahwa kami selaku kuasa hukum dari pemberi kuasa mohon agar Penyidik Krimum Metro Tangerang dapat menghentikan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Terlapor dan mengkoordinasikan penyelesaian dengan proses Mediasi yang sesuai dengan kesepakatan Bersama dan atau melakukan perbuatan hukum yang akan memastikan kedudukan hukum bagi para pihak, baik pihak PELAPOR Pro Car Internasional finance atau PT. Moladin Finace Indonesia dengan Pihak Pemohon melalui proses diluar pengadilan maupun dalam pengadilan negeri tangerang dengan persoalan Prestasi yang akan menghasilkan putusan apakah salah satu pihak ada yang melanggar;

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 pasal 5 huruf h dan i. Tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Republik Indonesia setiap anggota polisi dilarang:

Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang, atau menjadi pelantara/makelar perkara:
Bahwa Menurut surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009,  yang isinya memuat 2 pokok yang harus diikuti oleh penyidik polri diseluruh indonesia : 
Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga finance ketika debiture wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan pasal-pasal pencurian, perampasan dan lain sebagainya

Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri, dengan pasal-pasal penggelapan dll sebagainya. Maka apabila terjadi 2 persoalan diatas penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen

Bahwa dalam perkara a quo sangat jelas Tentang Hutang Piutang berdasarkan No Perjanjian dan bukti ansuran ke 5 x yang telah dibayarkan Terlapor ke Pelapor," Pungkas nya.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, besar harapan kami semoga Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,S.H.,S.I.K.,M.Si Cq Penyidik Krimum Metro Tangerang mengabulkan permohonan kami ini atas kebijakannya dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.

(Chevhie)

Posting Komentar

0 Komentar