Lagi-Lagi Proyek Tower BTS Ditemukan Diduga Keras Tanpa Mengantongi Ijin PBG

Serang - bidikfakta.com," di temukan pembangunan proyek di Desa Catang Kec Tunjung Teja yang diduga keras tanpa ijin membangun, pasal nya tim media dua kali cek lokasi tak satu pun di dalam pekerjaan itu di temukan penjelasan yang jelas tentang keabsahan pembangunan rekontruksi tower base trancaever station BTS di sana.

Pelaksana pembangunan sulit di temukan alih-alih melempar tanggung jawab kepada seorang berinisial RB ketika ada pihak lembaga yang menanyakan tentang legalitas kegiatan itu namun RB pun tidak tau jelas tentang surat ijin pembangunan, hanya sebatas dari warga sanpai Kecamatan saja ujar RB ketika di temui awak media.

Menurut beberapa narasumber tanah yang di jadikan tempat pembangunan itu milik PT wika yang sementara pihak nya belum di komfirmasi.

Terpisah dari pihak LSM PKPB banten, Usup menyampaikan dalam ungkapanya menyayangkan, kalau pihak pelaksana melakukan kegiatan tanpa mengantongi ijin pembangunan, yang sekarang di sebut persetujuan bangunan gedung PBG, maka untuk pihak dinas terkait kami minta agar cekricek keabsahannya apabila di temukan pelanggaran, maka pihak terkait jangan tinggal diam agar hal serupa tidak banyak terjadi di wilayah Kabupaten Serang, dimana hal itu akan merugikan berbagai pihak ungkap Usup dari LSM pemantau kinerja pemerintah banten PKPB, dan kami akan lakukan surat lapdu kepada Bupati Serang, apa bila terjadi pembiaran terhadap pelaksana kontruksi nakal baik program pemerintah maupun suasta, tambah usup 2/4/2024.

Samu/Red.

Posting Komentar

0 Komentar