Sumenep Madura - bidikfakta.com, Sudah seyogya nya sebagai sebagai seorang menjadi pemimpin di satu desa atau kepala desa memahami akan fungsi dan peran penting awak media yg menjalankan tugas nya sesuai dengan UUD.POKOK PERS NO 40 .tahun 1999.
Dan UUD NO .14 TAHUN .2008.
Serta .UUD .NO .6.TAHUN 2014.
Desa wajib memberikan keterangan dan informasi tentang keadaan yang sebenar -benarnya sesuai dengan sumpah jabatan, bukan malah sebalik nya dan menghindari di konvirmasi atau memberikan klarivikasi selanjut nya dan bahkan diduga menutupi atau menghindar, dari pokok materi konvirmasi .
Diduga seorang oknum kepala desa ini sial (i***) di wilayah kabupaten sumenep.
Ketika dari awak media coba konvirmasi dan klarivikasi pada tanggal 11,/05/2024. Pukul 13.00. Wib.
Melalui hp seluler nya ketika di konvirmasi tentang ada temuan terkait penanda tanganan diatas kertas kosong ada apakah ?????....sehingga sampai demikian....dan ketika akan di konvirmasi kembali tidak diangkat.......atau demam ke pada awak media...atau diduga menghindar dari konvirmasi .....
Lipsus team investigasi wil.sumenep.
0 Komentar