Diduga Akibat Peta Lokasi yang DiAnggap Salah dan Ada Pembatas Juga Nop yang Berbeda Dua Keluarga Desa Kebon Cau Bersengketa

Serang - bidikfakta.com," terkait persengketaan tanah antara dua keluarga atas nama Remi dengan Juminah, yang keduanya masih satu perkampungan, di kampung Bojong Desa Kebon Cau, Kec. Pamarayan, hingga saat ini belum juga ada penyelesaian, dimana kedua belah pihak masing-masing merasa, bahwa tanah yang terletak di blok Kebon Cau itu miliknya, berdasarkan surat yang di miliki masing-masing.

Berdasarkan keterangan/ surat akta jual beli (AJB), atas nama Remi, sebagai bukti pembelian tanah dari atas nama Unus, dimana kala itu, pada hari Rabu tanggal 20 Desember tahun 1989 telah terjadi jual beli antara pihak atas nama Unus yang di sebut sebagai penjual, dengan luas tanah 1190 meter, dengan harga Rp 200.000, persil nomor 31, kohir nomor 1087, blok Kebon Cau, berbatasan di sebelah utara tanah kepunyaan Sakam, timur Jasir, selatan Ribut, barat Haji Nursaad, sesuai dengan peta lokasi dengan nop 146.

Sementara dari pihak Juminah, yang sama merasa bahwa tanah tersebut adalah miliknya, berdasarkan surat pernyataan jual beli yang bermeterai Rp 1000 pada kala itu,menurut surat tersebut Juminah telah membeli tanah dari atas nama Madlana bin Soleman dan Jahidi bin San...,di blok Tarikolot/tulis tangan Kebon Cau, dengan luas tanah tulis tangan 550 meter, persil nomor dengan tulis tangan 31,kohir nomor dengan tulis tangan 1467, dengan harga beli Rp 500.000, nop 147, dimana batas-batas tanah tersebut adalah, barat kepunyaan Haji Nursaad, utara Sakam, timur Jasir selatan Remi.

Mengacu pada surat yang di miliki antara kedua belah pihak, yang mana atas nama Remi memiliki akta jual beli (AJB), Juminah memiliki surat pernyataan jual beli bermeterai tahun 1989 Rp 1000, terlihat ada perbedaan nop dan batas sebelah selatan, dimana menurut akta jual beli (AJB), Nop atas nama Remi 146, dengan batas sebelah selatan adalah nama Ribut, sedangkan menurut surat jual beli atas nama Juminah, Nop 147 dengan  batas sebelah selatan adalah nama Remi.

Perbedaan batas dan nop tersebut, berdasarkan surat yang berhasil di dapat antara kedua belah pihak, (Remi dan Juminah), yang tidak boleh di biarkan, hingga pentingnya campur tangan pihak Desa atau instansi lainya agar perselisihan itu segera bisa di luruskan atau memastikan letak tanah yang di sengketakan, sebagaimana harapkan pihak Remi, pemerintah desa memanggil kedua belah pihak untuk musyawarah, memastikan letak tanah sesuai surat masing-masing, karena pihak desa pasti tau dan dapat meluruskannya, harap Surdaga anak nya Remi.

Berbeda dengan pihak juminah, uding (suami) menyampaikan bahwa dirinya telah mengadukan ke pihak Polsek Pamarayan terkait dugaan penyerobotan/pengrusakan yang di lakukan pihak Remi, yang mana dugaan tersebut di bantah oleh surdaga, menurutnya pada saat itu ia tidak bermaksud nyerobot atau merusak tanaman milik Juminah, melainkan hanya menebang pohon bambu kepemilikannya berdasarkan lokasi yang bersurat AJB tersebut, sesuai peta lokasi yang di yakini dan di anggap benar.

Hal menarik dari pihak Juminah terkait peta lokasi, menurut Uding suami dari Juminah mengatakan, bahwa peta lokasi itu salah dan menurutnya pula, kepala Desa pun menyalahkan peta lokasi itu, entah yang benar di mana Uding pun tidak tau, saat di komfirmasi di rumahnya jum,at 24 mei 2024.

Samu/red.

Posting Komentar

0 Komentar