DIDUGA GALIAN ,C .TIDAK BERIJIN MARAK DAN TIDAK MENGINDAHKAN KESELAMATAN LINGKUNGAN

Sumenep Madura - bidikfakta.com, Seharus nya tugas dan kewajiban bersama dalam menjaga serta merawat lingkungan agar  tempat di sekitar tidak mudah kena bahaya longsor, erosi dan bahaya lain nya yang mengancam keselamatan jiwa manusia serta mahluk hidup lain nya yang berada di tempat sekitar lokasi pertambangan dan galian, c. Kamis 16/05/2024.
 
Diduga pertambangan galian, c yang ada di wilayah sumenep dapat melenggang bebas dan diduga tidak mematuhi peraturan serta keten tuan yang beelaku.
  
Diduga ada beberapa titik galian c.yang tidak memiliki ijin  perijinan yang ada di wilayah kabupaten dan kota sumenep.
Sebagaimana diatur dalam pasal 158.No.04 thn 2009.
Dimana sudah jelas aturan dan sanksinya, bahwa setiap pertam bangan wajib memilki .IUP, IPR.IUPK. 
Yang mana telah diatur di dalam ketentuan, yaitu denda 10 milyar atau 10 tahun.
Sebagaimana hasil kovirmasi dari awak media pada tanggal 13/05/2024.pukul 10.00wib.
Keterangan yang di himpun dan disampaikan  oleh salah satu pemilik pertambangan atau galian ,c. yaitu ini sial .(c) yang mana enggan utk disebut namanya.

 Dan maka dari itu kami akan menyampaikan kepada lsfektur pertambangan yang ada di kantor kementerian lingkungan hidup dan dinas ESDM sehingga berita ini naik pemilik tempat belum dapat memberikan ketarangan untuk dan di konvimasi.

(Andy)

Posting Komentar

0 Komentar