Serang - Bidikfakta. com - Demi menjalankan Roda pemerintahan baik secara hukum, merujuk kepada nawacita Presiden RI Ir. H.Joko Widodo tentang keadilan dan kemakmuran Rakyat Indonesia.
Kecamatan Pamarayan mengadakan konsolidasi bersama dengan seluruh Elemen Pemerintah, Swasta, TNI-POLRI dan Organisasi masyarakat ( ormas) yang berada di wilayah Sekecamatan Pamarayan, pada Rabu 8/05/2024.
Dengan hasil kesepakatan tadi, bahwa setiap pelaku usaha peminjaman keuangan harus memiliki kantong ijin dari dinas terkait, agar tidak terjadi lagi permasalahan seperti sebelumnya sehingga meresahkan seluruh Elemen.
Sementara hasil tadi menyepakati 9 Point'
Poin - Poin yang terulang Di dalam kesepakatan sebagai berikut.
1. Menolak Tanggung Renteng
2 .Waktu Penagihan harus Sesuai Jam Kerja
3. Pembinaan Kepada Nasabah
4. Perijinan Dari Berbagai Tingkatan
5. Menyita Aset Nasabah
6. Meminjamkan Nasabah Dengan
mengunakan Data Nasabah Lain
7.Pinjaman Harus atas dasar Perijinan Suami Atau Ahli waris.
8 .Menolak Intimidasi Dari Pihak Koprasi Kepada Nasabah.
9. Mekanisme Penanganan Surat Kuasa
agar di jalankan secara bersama tanpa ada lagi permasalahan. Harapan camat Pamarayan,
selaku yang menginisiatif jalan nya acara, agar situasi kembali berjalan kondusif sedia kala.
Reporter, Amin Cs
0 Komentar