Jakarta - bidikfakta.com, AS (25) Tahun, seorang pemuda bertato dilengan tangan kanannya di Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, dilaporkan ke polisi gara-gara telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan seorang anak putus sekolah di bawah umur sebut, 16/05/2024.
Informasi yang dihimpun, Rabu,15 Mei 2024, Pelaku melakukan aksi bejatnya, di sebuah kamar hotel, di Jl.Hotel TCL Soka 2 No.41, Rt 005 Rw 016, Kel.Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara dengan rayuan gombal dan melakukan pemaksaan kepada korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Pada awalnya korban di ajak main keluar dari rumah oleh Terlapor dan tidak tahu akan dibawa ke hotel, selanjutnya saat di TKP, korban dipaksa dan di telanjangi lalu di setubuhi oleh terlapor.
Terungkapnya Kasus tersebut, setelah kakak kandung korban, OS, mencari adiknya ke sana kemari, lantaran sejak pagi tidak kunjung pulang dan akhirnya korban pun ditemukan pada saat menjelang magrib dalam keadaan murung.
Sepulangnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya dan orang tuanya, bahwa pelaku telah merenggut kegadisannya
Setelah keluarganya menerima laporan dari Korban, kemudian korban di dampingi oleh Kakanya mengadukan permasalahan ini kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-AAIR ,Trio Segara, tentang perihal tersebut agar selanjutnya melakukan advokasi dan pendampingan hukum guna melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Pada awalnya sebelum melaporkan kepada pihak berwajib, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-AAIR ,Trio Segara , sempat menlayangkan somasi dan undangan mediasi kepada pelaku sebanyak 2(dua) kali kepada pelaku, agar dapat mempertanggungjawabakan perbuatannya.
"Kami sudah layangkan surat somasi pertama pada tanggal 7 Mei 2024 dan somasi kedua/terakhir pada tanggal 10 Mei 2024, bahkan diterima secara langsung oleh Pelaku, namun pelaku tidak beritikad baik untuk menyambut undangan mediasi dan penyelesaian masalah tersebut", ujar Trio, namun pada kenyataannya AS malah mengabaikan dan menyepelekannya.
Akhirnya melalui LBH-AAIR, korban dan kakaknya mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, pada Rabu 15 Mei 2024, jam 14.35 , yang didampingi oleh tim kuasa, yang beranggotakan Mamun, Chevi dan Bang Jae.
Atas kejadian yang di alami korban tersebut, terlapor di duga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaiman dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 dan/atau Pasal 81 UU 17/2016 dan/atau Pasal 88 UU 17/2016.
Menurut salah satu personal PPA Polres Metro Jakarta Utara, Bripka Mukhlis saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual. dengan korban anak di bawah umur katanya, seraya mengatakan kasusnya telah ditangani PPA Polres Metro Jakarta Utara dan dalam proses penyelidikan.
(Chevi-Red)
0 Komentar