Orang Tua JA dan GC, Minta Keadilan di Polsek Cilincing Jakarta Utara

Jakarta Utara - bidikfakta.com, Kejadian keributan di salah satu Cafe Bar Sukapura Cilincing Jakarta Utara di bulan April, Andre Juhan dan Lili Darwanti orang tua dari (JA) dan Michael Yunus dan
Marlina orangtua dari (GC) meminta keadilan kepada pihak Kepolisian Cilincing Jakarta Utara, mereka merasa dipersulit Polsek Cilincing dengan perkara penahanan anaknya.

" Awalnya anak saya sebagai saksi kejadian keributan di salah satu cafe di jakarta utara, JA dan GC mendapat surat sebagai saksi dan akhirnya datang dengan sendirinya ke Polsek Cilincing Jakuta Utara, tetapi mendapat kabar anak saya langsung di tahan sebagai tersangka, ini SOP ( Standar Operating Prosedur ) pihak kepolisian bagaimana sih, kami sebagai orang tua mempertanyakan, " Ujar Lili Darwanti ibu JA kepada awak media dalam wawancaranya, Kamis (16/05/24 ).

" Yang lebih anehnya, Surat penahanannya di kirim kepada kami pihak keluarga setelah 4 hari anak saya ditahan, kok bisa begitu ya, jadi kami minta keadilan kepada pihak Polsek Cilincing," Ungkap Ibu Lili lagi.

" Anak saya ditahan dikenakan Pasal 170 yaitu Pengkroyokan, sedangkan informasi yang kami dapatkan, anak saya berduel membela TA istri GC dan ANG pacarnya JA yang di peluk oleh pelapor dan rekan pelapor, ya anak saya marah dong istri dan pacarnya di peluk laki laki, " Jelasnya lagi.

" kami dari keluarga sudah bermediasi dengan pihak keluarga Pelapor untuk berdamai, akan kami ganti kerugian materil, akan tetapi dari pihak keluarga pelapor meminta uang yang sangat drastis banget 250 Juta, kami uang dari mana segitu banyaknya, sedangkan korban sang pelapor baik baik saja, sudah bekerja di pekerjaanya," Jelas Ibu Lili lagi.

Sedangkan M. Dedih Juarsa Kuasa Hukum JA menjelaskan dari semua informasi dari pihak keluarga dan saksi saksi yang didapatkan di kejadian perkara ada 4 orang, 2 perempuan berinisial TA dan Ang dan 2 laki laki GC dan JA yang sedang menikmati musik cafe, mereka bertemanan datang bareng ke Cafe tersebut.

" Mereka ini sedang menikmati musik di cafe, sambil menikmati lagu, Korban berinisial SHC datang menghampiri TA dan ANG merangkul dan memeluk TA dan ANG, akhirnya membuat marah JA dan memukul SHC, GC teman dari JA juga membantu dikarenakan ada teman SHC yang ingin memukul JA, GC ikut membantu, perkelahian tersebut teman dari SHC malah membabi buta memukul SHC dan TA istri GC sempet terpukul juga, jadi kalau di liat kejadian ini hanya perkelahian dan terjadinya keributan, " Ujar Dedih.

" Dikarenakan TA terkena pukulan juga oleh teman SHC, TA sempat membuat LP di Polsek Cilincing, menunggu hampir 3 jam tidak direspon oleh pihak Polsek Cilincing, sangat disayangkan kenapa pihak Polsek Cilincing diduga memihak SHC, seharusnya harus menerima TA juga ingin membuat laporan," Ungkap Dedih lagi. 

Saat awak media mendatangi dan ingin mengkonfimasi kejadian ini ke KaPolsek Cilincing, Pilipi Ginting Kanit Reskrim polsek Cilincing whatshap ke awak media menjelaskan nanti akan di jadwalkan pertemuan, nah jika demikian diduga Kanit Reskrim terkesan ulur waktu dan alibi.

(Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar