Relaksasi Kebijakan Impor terhadap Kontainer yang Menumpuk Mengancam Keberlangsungan Industri Dalam Negeri

Jakarta - bidikfakta.com, Staf Ahli Bidang Investasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dodi Rahardi memberikan respon terhadap masih hangatnya peristiwa saling tuding menuding antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) versus Kemenperin terkait seputar penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/5/2024).  

Dodi menjelaskan, sebelum kejadian itu mencuat, di mana dua hari sebelumnya (16/5/2024), sudah ada rapat tertutup yang dipimpin oleh Sesmenko Perekonomian, Soeswiyono tanpa mengundang Kemenperin. 

Dalam rapat tersebut, Sesmenko Perekonomian dan Kemendag menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 revisi yang menghilangkan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin.

Alhasil, sebutnya, kejadian itu pun mengemuka setelah Menko Perekonomian, Airlangga dan Menkeu, Sri Mulyani dengan semangat naik ke Truk Kontainer dalam acara pelepasan kontainer menumpuk yang di pelabuhan Tanjung Priok, pada Sabtu (18/5/2024).  

"Seharusnya untuk menyusun sebuah peraturan, didahului harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKum Ham), namun dalam Permendag 8 tahun 2024, Kemenperin tidak tahu apa-apa. Lalu tiba tiba jadi dan diumumkan kompak antara Menko Perekonomian Airlangga, Menkeu Sri Mulyani dan Wamendag Jery Sambuaga," ungkap Dodi.

Anehnya, lanjut Dodi, sehari sesudahnya, Minggu (19/5/2024) sore, diadakan jumpa pers yang dilakukan oleh Dirjen Daglu, Budi Santoso yang menarasikan penumpukan kontainer akibat lambatnya pengurusan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian.

"Justru yang harus disalahkan itu Sesmenko Perekonomian, Soeswiyono yang melakukan rapat diam-diam bersama Kemendag, yang secara sepihak mengeluarkan peraturan yang merugikan industri dalam negeri," ucapnya kecewa.

Pertimbangan Teknis efektif
berlaku setelah turunan regulasi Permendag 36 diturunkan menjadi Permenperin atas komoditas yang diatur lartasnya. Mengatur regulasi butuh waktu harmonisasi dua bulan dan menyiapkan sistem digital melalui portal SIINAS Kemenperin yang diintegrasikanke INSW.

Dodi menekankan, semua Persetujuan Teknis (Pertek) yang memenuhi syarat hanya selesai selama lima hari. Akan tetapi, jika belum lengkap sesuai Permenperin maka akan dikembalikan ke perusahaan. 

Transparansi di Kemenperin dibuat portal monitoring di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sehingga terlihat. Sayangnya, pihaknya tidak tahu persetujuan impor (PI) yang sudah terbit di Kemendag, apakah Pertek dan PI sudah keluar.

"Kalau ada Gap Pertek keluar tapi PI tidak keluar, maka importir yang terlanjur dokumen impornya selesai tapi tidak diterbitkan PI nya oleh Kemendag, pastinya barang kontainernya jadi menumpuk. Seharusnya importir pegang dokumen impor, sehingga jumlah dan jenis barangnya ditetapkan lebih dahulu baru dikirim barangnya bukan sebaliknya," jelas Dodi.

Dodi menyayangkan, akibat koordinasi Sesmenko tersebut akan mengurangi ketertarikan minat investasi di Indonesia. Sebab, kata dia, peraturan-peraturan dapat mudah berubah dan tidak ada kepastian perlindungan industri dalam Negeri. 

"Meskipun Sesmenko berasal dari Bea Cukai, seharusnya lebih mendengar konsen dari dunia industri bukan hanya pelaku usaha importir. Ini kan persoalan kelangsungan hidup industri nasional," tegas Dodi.

"Saya sarankan agar ke depannya tidak ada saling menyalahkan, karena kita bekerja sesuai tupoksi institusi kita masing-masing untuk membangun ekonomi nasional yang kuat dan industri yang tangguh menuju Indonesia 2045," sambungnya.

Dodi menambahkan, sejak pertimbangan teknis berlaku, sebetulnya industri dan Industri Kecil Menengah (IKM) sudah mulai bangkit kembali. Namun, setelah sebagian Pertek dihilangkan oleh Dirjen Daglu dan Kemendag, ia pesimis
industri nasional akan tumbuh. 

"Yang ada industri nasional kalah bersaing dengan barang-barang impor. Semoga ini bisa direnungkan bersama, bahwa ternyata regulasi punya dampak yang besar terhadap ekosistem industri nasional. Kita hanya pasrah dan kita serahkan semua carut-marut ini ke Bapak Presiden," pungkasnya. (Red/**)

Posting Komentar

0 Komentar