Warga Perum Bris Residence Kp. Ciajag Desa Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur Keluhkan Terkait Pencemaran Asap Dampak Dari Pabrik Kikil yang Sangat Menganggu

Cianjur - bidikfakta.com, Berawal dari informasi yang di dapat dari salah seorang warga yang bertempat tinggal di Perum Bris Residence tepat nya di Kampung Ciajag RT05 RW 05 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Jawa Barat, kepada kami dari Team Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara yang mengabarkan bahwa di sekitaran Perum tersebut ada kegiatan Home Industry berupa pengolahan kulit   kikil, usaha pengolahan kulit kikil ini sudah berlangsung cukup lama sebelum dibangun Perum Bris ini, awal nya warga komplek tidak ada masalah, namun akhir akhir ini kegiatan usaha pengolahan kulit ini sangat mengganggu kenyamanan warga Perum  karena lokasi sangat berdekatan dengan Perum Bris Residence ini, sehingga warga banyak yang komplen, berbagai cara sudah dilakukan oleh pihak warga Perum Bris Residence, dengan cara baik baik ke pihak pemilik usaha kulit ini, namun sampai saat ini tidak ada solusi buat mengatasi dampak pencemaran yang ditimbulkan dari pabrik kulit pengolahan kikil ini, 7/05/2024.

Alasan warga memang sangat kuat karena aktifitas usaha pabrik pengolahan kulit ini sangat mengganggu ketika sedang proses pembakaran kulit, karena asap nya yang sangat pekat bau nya masuk ke area Perum Bris terutama sekitar blok A8 dan Blok A9 apalagi sangat kasihan kepada warga terutama yang mempunyai anak kecil atau pun balita, yang masih sensitif sekali pernapasan nya, pada umumnya seluruh warga Perum Bris komplen, pungkas pengakuan salah seorang warga Perum Bris kepada Team Investigasi dari Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara, atas kabar tersebut, kami pun melakukan pengecekan ke lokasi terdampak dan langsung bertemu dengan beberapa warga Perum Bris Residence, ternyata benar para warga selama ini sudah melakukan beberapa cara diantaranya mendatangani baik 
-baik ke lokasi pabrik dan bertemu dengan pemilik nya melakukan mediasi namun hasil nya tetap belum menemukan titik terang, bahkan atas nama para warga yang di akomodir oleh Ketua RT nya sudah mengajukan surat tertulis kepada Kepala Desa Sirnagalih dan dan tembusan nya ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur yang ditanda tangani oleh 49 warga Perum Bris Residence dengan isi surat pemberitahuan kepada kepala Desa Sirnagalih Kec.Cilaku Kab.Cianjur bahwa keberadaan aktifitas Pabrik Kulit pengolahan Kikil sangat menggangu dan mencemari kesehatan  yang ditimbulkan dari asap  pembakaran kulit dan bahkan mengganggu kenyamanan khususnya warga Perum Bris Residence karena aktifiitas keluar masuk kendaraan motor yang lalu lalang  lewat jalan Perum Bris, namun tetap sampai saat ini pihak pemerintah Desa pun belum bisa menyelesaikan masalah pengaduan warga ini, pada hari yang sama tepat nya , 05 Mei 2024  kami bertemu langsung dengan perwakilan owner pabrik kulit pengolahan kikil yang di wakili anak kandung nya beserta Kuasa hukum nya, dalam pertemuan tersebut  membahas solusi terbaik masalah pengaduan warga ini sampai kami membahas terkait perizinan operasional terkait pabrik kulit ini, sebab pemerintah sekarang sudah membuat aturan yang mudah  berbasis on line yang bisa di akses oleh para pelaku usaha yaitu berupa sistem OSS ( On line Single Submission) di mana di dalan aturan itu setiap bentuk usaha apapun harus punya kode KBLI ( Kode Klrifikasi Baru Lapangangan Usaha Indonesia) apakah usaha ini masuk nya ke bentuk usaha yang beresiko ringan, menengah atau bersiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB, yang di dalam nya termasuk Sertifikat standar dan, NPWP sebab pabrik pengolahan kulit kikil ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan wajib hukum nya mengantongi izin resmi dari pemerintah dan kalau setiap pabrik sudah mengantongi izin resmi jelas akan ketahuan juga lokasi pabrik ini apakah ada di zona mana? sebab saat ini dilarang sekali bagi para pelaku usaha buka suatu usaha apalagi yang bisa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan apabila berada di zona Permukiman, maka nantinya Pemerintah akan memberikan solusi bagi para pelaku bisnis untuk merelokasi kegiatan usaha nya ditempat yang benar benar diperuntukan untuk Zona Industri. 

Perusahaan jelas harus mengantongi izin resmi, waktu itu pembahasan solusi tidak ditemukan antara pihak warga yang di dampingi dari Team Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara  dengan pihak perwakilan pabrik kulit  pengolahan kikil, yang didampingi kuasa hukum nya,  akhir nya kami memutuskan supaya secara resmi pengaduan warga Perum Bris Residence ini  diajukan ke Pemda Kabupaten Cianjur lewat Lembaga Aliansi Indonesia - Badan Penelitian Aset Negara, yang punya tupoksi  sebagai wadah Sosial-Kontrol tempat pengaduan dan sekaligus sebagai Rumah Rakyat Indonesia yang kantor pusat nya berkedudukan di Jalan Taman Mini Indonesia Indah Pintu II Pinang Ranti no.54 Jakarta Timur, kami memutuskan untuk mengadukan permasalahan warga Perum Bris Residence ini kepada pihak Pemda Kabupaten Cianjur dan akan melayangkan surat atensi terkait pengaduan warga ini dari Lembaga Aliansi Indonesia yang ditujukkan langsung kepada Bapak Bupati Kab Cianjur H.Herman Suherman, sekaligus memberitahukan terkait keberadaan pabrik Kulit ini yang pemilik nya di kenal dengan sebutan 'EMA' yang beralamat di Kp.Ciajag RT 01 RW 05 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kab Cianjur supaya bisa ditindak lanjuti supaya akan tercapai Good Governence yang tertib administrasi dan nantinya akan tercipta rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga kerukunan akan selalu terjaga, semoga Bupati bisa mengatasi  permasalahan antara pihak warga Perum Bris Residence  dengan pihak pemilik pabrik Kulit pengolahan kikil ini , yang selama ini tidak selesai selesai, supaya masalah ini tidak melebar ke hal hal yang tidak di inginkan, karena sampai saat ini situasi nya semakin memanas, kewajiban semua pihak untuk menjaga hal ini jangan sampai terjadi. Semoga perm zzzzzasalahan ini bisa ditengahi oleh pihak Pemda Kabupaten Cianjur.

Team Media Bidik Fakta Cianjur melaporkan.

Posting Komentar

0 Komentar