Wartawan Banjarnegara Tolak Revisi UU Penyiaran: Perlawanan untuk Kebebasan Pers

Banjarnegara - bidikfakta.com, Puluhan Wartawan yang tergabung dalam DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Banjarnegara dan Forum Wartawan Banjarnegara (FWB) hari ini menyuarakan penolakan terhadap revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Rabu, (22/5/2024). 

Korlap Forum Wartawan Bersatu Banjarnegara, Christian Joharianto, menyoroti terkait pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang dinilai akan mengancam kebebasan pers. Hal ini bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan serupa kepada Dewan Pers.

Pasal 50B Ayat 2 huruf C yang melarang penayangan konten jurnalistik investigasi juga menjadi perhatian serius. Wartawan khawatir hal ini akan menghambat kerja mereka, terutama di wilayah Banjarnegara dan sekitarnya.

Pasal lain yang menimbulkan kekhawatiran adalah Pasal 51E yang mengarahkan penyelesaian sengketa pers melalui pengadilan, mengancam idealisme para jurnalis yang selama ini mengandalkan Dewan Pers.

Sebagai respons, wartawan sepakat untuk membuat petisi menolak revisi tersebut dan meminta pembatalannya karena tidak sejalan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Petisi ini kemudian disampaikan kepada Kominfo Banjarnegara dan Ketua DPRD Banjarnegara untuk diteruskan kepada DPR RI.

Wakil Ketua DPRD Banjarnegara, Arif, menyatakan komitmen untuk menyampaikan tuntutan wartawan kepada pemerintahan pusat dan fraksi-fraksi partai. Harapannya, aspirasi ini dapat membuahkan hasil yang diinginkan oleh para wartawan.

Para wartawan berharap agar suara mereka didengar dan revisi UU Penyiaran dapat dibatalkan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.bidikfakta (sokim)

Posting Komentar

0 Komentar