Diberlakukannya UU Desa Tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa 2 Thn Memberikan Peluang Bagi Kepala Desa Untuk Membenahi Program yang Belum Tersentuh

Bandung Barat - bidikfakta.com, Pengukuhan masa Jabatan Kepala Desa di dua Kecamatan Cihampelas dan Cililin Hari Senin 10 juni 2024 oleh Bupati Bandung Barat yang diwakili Asisten 1 Drs. Asep Sihabudin M.Si .
10 orang Kepala dari Kecamatan Cihampelas dan 11 orang Kepala Desa dari Kecamatan Cililin,serta seluruh BPD yang ada didua Kecamatan,didua tempat yang berbeda dengan  hari yang sama. Berjalan dengan lancar dan aman .
Disaksikan berbagai elemen  tokoh-tokoh  Masyarakat saat itu.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024. 

Masa Jabatan Kepala Desa Lebih Panjang

Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan. 
Drs.Asep Sihabudin M.Si Mengatakan " Alhamdulillah hari yang ke 4 dalam kontek Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa diwilayah Kabupaten Bandung Barat,khususnya diKecamatan Cihampelas dari 10 Desa 9 Desa telah dikukuhkan sekaligus BPD,dan Tim Penggerak PKK di  masing masing Desa .
Kegiatan ini merupakan bagian dari Rakyat dalam pelaksanaan UU no 3 tahun 2024,dimana kita harus melaksanakan kegiatan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa,dan baru beberapa Kecamatan yang sudah dikukuhkan antara lain Kecamatan Saguling,Ngamprah,dan Cipatat,kita terus marathon sampai dengan pertengahan bulan juni seluruh Kepala Desa diKabupten Bandung Barat sudah diperpanjang masa jabatannya.Jadi sebelum Ulang Tahun Kabupaten Bandung Barat ."punngkasnya

Imbuhnya Ia mengatakan dalam pesannya." Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun ini merupakan Modal untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan juga melaksanakan  Program-program yang masih ada tunggakan-tunggakan untuk segera diselesaikan dikemudian hari.10 juni- 2024 .

 Tedi Kusniadi sebagai Ketua APDESI juga Kepala Desa  Cililin Mengatan " 
Alhamdulillah berkat perjuangan rekan rekan dari APDESI nasional, sekarang sudah direalisasikan dengan turun nya undang undang no 3 tahun 2024,
Menurut Tedi ini perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun tentunya menjadi bahan buat  memperbaiki kinerja untuk kepala desa membangun daerah masing masing.
Mudah-mudahan doa dari semua pihak kita di berikan kelancaran dalam menata  mengoptimalkan pembangunan di desa  lebih baik lagi untuk melayani masyarakat.
juga  dengan adanya perpanjangan ini , mudah mudahan  bisa melaksanakan apa yang terdapat di RPJM Des, dan mohon doanya dari semuanya mudah mudahan  bisa mengoptimalkan segala bentuk program yang nanti akan di bangun."ujarnya.
(Dedi jack)

Posting Komentar

0 Komentar