Tangerang Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu Rumahan di Dua Lokasi wilayah Kabupaten Tangerang Banten

Tangerang - bidikfakta.com, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten membongkar gudang produksi oli palsu rumahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dua pelaku, yaitu HB alias Ayung sebagai pemodal dan HW penanggung jawab lapangan, ditangkap.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (21/5) lalu pukul 16.00 WIB di sebuah ruko di Panongan dan sebuah gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Mereka memproduksi oli motor palsu dengan berbagai merek. Selasa, 4/06/2024.

"Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli diduga palsu dengan berbagai merek," kata Didik di Polda Banten, Senin (3/6/2024).


Kedua tersangka memproduksi dan menjual oli palsu sejak 2023. Produksi sempat terhenti dan mulai kembali beroperasi pada April 2024.

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 24 ribu botol oli motor palsu dan dijual seharga Rp 24 ribu. Omzet yang didapat para pelaku diperkirakan sebesar Rp 5,2 miliar.


"Kegiatan sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet, ini kotor dengan modal diperkirakan Rp 5,2 miliar, " ujarnya.

Didik mengatakan 24 ribu botol produksi ini setara dengan 10 drum oli. Para pelaku melakukan aksinya dengan oli dibungkus ke dalam 70 sampai 100 kardus karton berisi 24 botol. Omzet harian mereka sebesar Rp 57,6 juta.

Di ruko yang dipakai untuk rumah produksi, polisi menemukan barang bukti berupa 20 kardus oli palsu merek MPX total 480 botol, 60 kardus oli merek Federal Ultratec 1.400 botol, dan dua kardus oli gear merek AHM Oil. Ada juga alat-alat seperti mesin penutup botol, hingga alat pendukung produksi.

Sedangkan di ruko lainnya, polisi menemukan oli hasil produksi. Polisi juga menemukan puluhan kardus oli berbagai merek. Ada juga botol kosong di belasan kardus.

"Motif pelaku untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, " ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

"Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, " pungkasnya.
(Anna Maria)

Posting Komentar

0 Komentar