Sumenep - bidikfakta.com, Fungsi dan kegunaan pasar di bangun adalah agar memudahkan aktivitas penjual dan pembeli berkumpul disatu tempat yang telah di tunjuk, maka dari itu pemerintah daerah serta para pihak terkait telah menentukan juklak dan juknis nya. Selasa 30/07/2024.
Baik tata kelola, kebersihan dan keamanan pasar serta penempatan yang berkaitan dengan hal lain nya satu contoh untuk areal parkir, mengapa di duga lahan parkir motor tersebut di jadikan mengais rupiah untuk memperkaya diri sendiri yaitu biaya pungli parkir .
sebagaimana begitu masuk pasar anom di depan telah ada parkir electric..mengapa setelah masuk kedalam dipungut kembali dengan alasan penitipan barang, yang di sampaikan oleh jukir yang diduga liar.
Sungguh ironis nya hal tersebut seakan diduga ada unsur pembiaran, dari pihak terkait. Ketika disampaikan tentang ada nya diduga parkir liar yang intinya telah cukup meresahkan pengunjung pasar, Anom di Kabupaten Sumenep Provinsi jatim.
Kabid perdagangan yang tupoksinya memantau dan sebagai penyedia sarana dan prasarana pasar, serta mengawasi dan menindak lanjuti setiap pesan yang di sampaikan terkait temuan di wilayah pasar, bukan malah sebalik nya dengan mencari beberapa alasan seperti yang telah di sampaikan kepada kabid perdagangan, IDAM HALIL .
Pada tanggal 29/07/2024.sekiranya pada pukul 11.00 wib.
Akan menindak tegas akan tetapi sesuai dengan aturan untu k awal bulan juli untuk parkir motor yang di duga liar, akan di lakukan penertiban. Namun ke nyataan nya jauh dari keterangan yang di sampaikan, hingga hari ini parkir liar atau tambahan dari ketentuan parkir yang telah di tentukan masih melenggang mulus, ada apa sehingga tidak dapat di lakukan penindakan .????????
maka dari itu di harapkan kepada para pihak terkait baik agar segera melakukan tindakan tegas terhadap parkir motor diduga liar tersebut. Serta kemen perindak harus segera mengambil sikap, agar menjadi lebih baik untuk kedepan nya.
(Lipsus.wilayah kabupaten sumenep. ANDI SH./TEAM.)
0 Komentar