Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Cikarang kelurahan Jampang Kulon, Sukabumi Jawa barat

Sukabumi - bidikfakta.com, Pernyataan resmi dikeluarkan oleh pihak berwenang terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dana Desa Anggaran tahun 2022,2023dan 2024 di Desa cikarang, kelurahan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pada tanggal 6 Juli 2024, Lurah Jampang Kulon, Bapak (Asep Yudistira), memberikan klarifikasi terkait tuduhan korupsi yang menimpa dirinya. Menurutnya, dana desa yang menjadi sorotan tersebut telah dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah desa serta instansi terkait.

Bapak (Asep Yudistira) menegaskan bahwa semua penggunaan dana desa telah dilakukan dengan transparansi penuh dan telah melibatkan semua pihak terkait dalam proses pengawasan dan pelaporan. Ia juga menambahkan bahwa miskomunikasi yang terjadi antara pihak terkait, termasuk dengan kuasa hukumnya, Pro Jamin Tegar Proyoga, sedang dalam proses klarifikasi untuk memastikan semua informasi yang relevan dapat terungkap dengan baik.

Selain itu, Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM) juga telah menyampaikan permintaan maaf atas miskomunikasi terkait masalah ini. Mereka berkomitmen untuk mendukung proses kejelasan dan keadilan yang sedang berlangsung dalam penanganan kasus ini.

Dugaan korupsi tersebut muncul setelah tim investigasi LPAKN-RI-PROJAMIN, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Investigasi Tegar Prayoga SH, melakukan sosial kontrol di beberapa desa di Kecamatan Jampang Kulon, tepatnya Desa Cikarang, pada tanggal 12 Juni 2024. Tim tersebut menemukan indikasi penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang tidak tepat sasaran, pembangunan yang tidak terawat dengan baik, dan kantor desa yang tidak layak untuk pelayanan masyarakat.

Tegar Prayoga SH, dalam pernyataannya pada tanggal 20 Juni 2024, menegaskan komitmennya untuk terus menggali dan bersurat kepada dinas terkait guna memastikan dilakukannya penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di Desa Cikarang kecamatan Jampang Kulon. Ia juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menegakkan keadilan dan memastikan integritas pelayanan publik.

Dalam situasi ini, kami meminta agar semua pihak yang terlibat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan dengan adil dan transparan. Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari semua pihak terkait.

(Red/Chevhie)

Posting Komentar

0 Komentar