Bandung Barat - bidikfakta.com, Penyuluhan tentang Hukum di Desa Nanggerang Kecamatan Cililin ,Kabupaten Bandung Barat. Baru - baru ini telah disampaikan oleh: Kasi Intel KEJARI Bandung "Mumuh Hardiansyah sebagai Moderator pemaparan tentang hukum dilingkungan Aparatur Desa dan Masyarakat, berkenaan dengan acara tersebut Hadir para Kepala Desa se-Kecamatan Cililin untuk mengikuti prosesi acara, tentang Hukum yang berlaku saat ini.Rabu 24 Juli 2024.
Kasi Intel Kejari Bandung" Mumuh Hardiansyah usai acara Mengatakan," Pada hari ini, kami memberikan penerangan Hukum bagi Masyarakat di Desa Nanggerang intinya sesuai dengan tupoksi kami, Bidang Intelegen memberikan penerangan hukum " Kenali Hukum Jauhkan Hukuman"
Maksud dan tujuan ' adalah kita mencoba mensosialisasikan langsung ke Masyarakat dan membuktikan bahwa Negara itu harus hadir ditengah-tengah masyarakat secara langsung. Dengan Silaturahmi itu lebih baik, benar-benar mendengarkan curahan masyarakat tentang keingintahuan tentang hukum, itu amat sangat tinggi, itulah salah satu fungsi kami memberikan penjelasan penerangan ke masyarakat secara langsung, ini membuktikan Negara itu hadir tengah-tengah masyarakat,"ujarnya.
Imbuhnya," merubah Paradigma masyarakat bahwa APH itu untuk tempat bertanya, berkonsultasi bukan untuk ditakuti, itulah tujuan kami karena penegakan hukum tidak hanya melulu undangan secara resenperetatif saja tapi penegakan penegakan itu pencegahan itu lebih baik,"pungkasnya.
"APDESI Kecamatan Cililin Tedi Kusniadi memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Ini sangat sangat berguna sekali khususnya bagi rekan-rekan Kepala Desa dan kedepan acara tersebut bisa ditindaklanjuti dengan Silataruhmi kembali," katanya.
"Begitu juga dengan Kepala Desa Nanggerang" Bowo Prabowo "Pembinaan dari Kejari Bandung ini sangat Bermanpaat bagi kami pemerintah Desa juga bagi masyarakat pada umumnya," tambah nya.
Dedi Jack .
0 Komentar