Jakarta – bidikfakta.com, Sidang lanjutan pelecehan seksual terhadap Anak di bawah umur kembali di gelar di pengadilan negeri Jakarta barat. Pada persidangan hari ini majelis hakim meminta keterangan kepada NA (18) sebagai korban dan beberapa saksi pada perkara pelecehan seksual anak di bawah umur. Selasa (2/7/2024)
Usai persidangan Adik korban laki-laki GAG ( 6 ) sebagai saksi saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa, pada saat kejadian ia melihat pelaku atas nama IR HI alias mbah kung bin H. KU (alm) secara langsung memasukkan tangannya ke dalam kemaluan si korban,katanya kepada awak media
Di jelaskan saat kejadian kakanya meringis kesakitan, Ia mengatakan kepada si pelaku "jangan mbah kung, kasihan kaka kesakitan"ujarnya kembali
Selain saksi adik korban, saksi ML (14) yang juga pernah mengalami pelecehan oleh si pelaku. ML mengatakan bahwa kejadian itu awalnya si pelaku menunjukkan video asusila/p***o, dan tidak cuma itu saja ML pun disuruh untuk memegang kemaluan si pelaku dan kejadian ini selalu berulang bukan sekali saja, Katanya
Dari keterangan keluarga korban usai menghadiri sidang mengatakan, Saat hakim melontarkan pertanyaan kepada terdakwa berdasarkan dari hasil keterangan beberapa saksi, Tersangka tidak mengakui perbuatannya. akan tetapi dari bukti visum dan keterangan dari beberapa saksi menurut hakim sudah sangat cukup bukti untuk menguatkannya, jelasnya.
Pihak keluarga korban berharap supaya Hakim PN jakarta barat memutuskan hukuman seadil-adilnya kepada si pelaku dan dihukum seberat-beratnya sesuai pasal dan Undang- undang tindak pidana pelecehan seksual pada anak dibawah umur dan juga si korban keterbelakangan mental.(ubay)
0 Komentar