Sidang Lanjutan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Perkara Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur Disabilitas

Jakarta - bidikfakta.com

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengumumkan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa (Hermand Ikawi 72 tahun) ditunda karena saksi dari pihak terdakwa belum siap untuk menghadiri persidangan, 9Juli 2024.

Dalam kesempatan hari ini, pihak korban yang diwakili oleh Bapak Petrus Yudiper Samosir, S.H., M.I.S. dan Bapak Dian Prinoegroho, S.H., M.H., (Kuasa Hukum korban)telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti proses persidangan hari ini. (Akan tetapi sidang dibatalkan) 

Persidangan akan digelar kembali pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2024,ujar Kk korban (Vk) di mana diharapkan saksi dari pihak terdakwa (Hermand Ikawi 52 tahun)sudah siap untuk memberikan kesaksiannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta pengertian dari semua pihak terkait dengan penjadwalan ulang ini dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Orang tua korban pun mengucapkan banyak-banyak Terima kasih kepada Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K. selalu kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (KAPOLDA). Respon cepat atas laporan yang diadukan kepada orang tua korban mengenai perkara yang menimpa anaknya.
(Red:Ubay/jubaedilah)

Posting Komentar

0 Komentar