Bidikfakta.com - Jakarta, 16 Juli 2024 - Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan dalam kasus yang menjerat terdakwa Hermand Ikawi (72 tahun), tindak pidana pelecehan anak dibawah umur disabilitas. Sidang kali ini difokuskan pada pendalilan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Sebelum Sidang dimulai, permintaan hakim kepada pihak korban untuk meninggalkan ruangan sidang,dengan dalih bahwa sidang tersebut di gelar secara tertutup.
sebelum pihak terdakwa memperkenalkan tiga saksi untuk memberikan keterangan. Salah satu saksi adalah seorang perempuan tetangga terdakwa yang mengakui tidak mengenal keluarga korban, padahal masih dalam satu wilayah kecamatan dan kelurahan yang sama,Saat ditanya hakim apakah terdakwa bisa menggunakan ponsel dan menonton video, saksi menyatakan bahwa menurut pengetahuan mereka, hal tersebut memungkinkan dan bisa.
Keterangan dari saksi berikutnya (keponakan terdakwa),menguatkan bahwa meskipun mengenal korban dengan baik, tidak mengetahui insiden atau tindakan yang mencurigakan. Sementara itu, saksi seorang sales yang dulu pernah tinggal di rumah terdakwa pada tahun 2008, hakim tidak mengajukan pertanyaan tambahan terkait hal tersebut, dikarenakan kejadian pelecehan seksual mulai tahun 2019.
Sidang kemudian selesai dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa mendatang, dimana terdakwa berencana untuk menghadirkan saksi ahli dalam pembelaannya.
Para kuasa hukum korban yang hadir hari ini termasuk Bapak Petrus Yudiper Samosir, S.H., M.I.S., Bapak Dian Prinoegroho, S.H., M.H., dan Yulia Widyastuti Hayningrum, S.H., M.H. Mereka mengikuti proses persidangan dengan seksama, menjaga kepentingan dan hak-hak hukum kliennya sepanjang proses persidangan.
Dalam harapan yang terus berkobar, keluarga korban berharap agar putusan yang diambil oleh hakim nantinya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Red. Jubaedilah, st
0 Komentar