DPR RI. Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Rakyat Menang!

Jakarta - bidikfakta.com, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal di sahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ," hal itu di sebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa di teruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak Kuorum," ucap nya.

Dasco menambahkan,"Hari ini pada tanggal 22 Agustus 2024 jam 10.00 wib setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah di ketok, revisi undang-undang Pilkada tidak dapat di laksanakan," kata Dasco di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (22/8/2024). Artinya, pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal di laksanakan,tegas Dasco.

Dasco juga mengatakan,"karena revisi beleid tersebut batal di sahkan, maka acuan yang harus di gunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan mahkamah konstitusi yang bersifat final dan mengikat," Ujar nya.

"Dia pun menegaskan DPR tidak akan melakukan paripurna lagi untuk mengesahkan revisi payung hukum pilkada 2024. Alasannya, waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah mepet dan bertepatan dengan jadwal rutin rapat paripurna yaitu selasa dan kamis.

Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita semua sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," jelas Dasco

Oleh karena itu, Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat juga tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU pilkada belum di sahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang di ajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," tegas Dasco

Diketahui akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi undang-undang Pilkada, pada hari ini Kamis (22/8/2024), Rakyat turun ke jalan bahkan bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga di gelar di berbagai wilayah tanah air.

Para Demonstran menilai badan legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI. Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi undang-undang pilkada, maka Perjuangan Rakyat pada hari ini berhasil.

(Red/Chevhie)

Posting Komentar

0 Komentar