Jakarta - Bidikfakta com, Permohonan penundaan eksekusi rumah dijalan perumahan Taman Palem Lestari blok A3/3F, rt 016, rw 008, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dikabulkan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Kami berterima kasih pada ketua PN Jakarta Barat yang telah mengabulkan permohonan klien kami (Firdianti Rosiana)," ujar Siregar setelah menghadiri sidang panggilan tegoran/aanmaning di PN Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).
Siregarpun akan berupaya agar putusan perkara no 369/Pdt G/2021/PN.Jkb.Brt. tertanggal 13 Oktober 2021 dibatalkan karena putasannya tidak mendasar. "Yang pertama klien kami tidak ada pemberitahuan sebelumnya atas perkara tersebut dan yang kedua telah terjadi pemindahan hak atas kepemilikan rumah tersebut," tandasnya.
Masihnya, ia pun dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah langkah pembelaan hukum terhadap perkara ini.
Sementara itu, Firdianti Rosiana mengatakan rasa terima kasihnya pada tuhan yang maha esa sebab keadilan masih berlaku dimuka bumi negera republik indonesia serta kepada ketua PN jakarta barat yang masih punya hati pada permasalahan saya.
"Puji syukur pada Tuhan dan ketua PN Jakarta Barat yang memberikan rasa keadilan dan semoga kasus ini berjalan adil dan bijaksana," tutupnya
Red(Chevhie)
0 Komentar