Serang - bidikfakta.com, " senin 2 sep 2024, dari beberapa lokasi di temukan di antaranya galian tanah di Kp Tapen Desa Nanggung dan perbatasan Desa Cemplang dan Desa Citeras, dimana kegiatan galian itu diduga tidak mengantongi ijin" pasalnya beberapa kali awak media ke lokasi tidak di temukan plang perusahaan dan belum ada yang bisa menjelaskan tentang legalitas galian tanah antara dua lokasi teraebut.
Dua lokasi yang berbeda salah satunya di lokasi perbatasan Desa Citeras dengan Desa Cemplang yang menurut keterangan kegiatan itu hanya perataan tanah saja katempil, namun faktanya tanah di angkut ke tempat lain, kuat dugaan jual tanah urug, tak satupun saat media di lokasi ada yang bisa membuktikan keabsahannya, karena pihak pengelola belum bisa di temui, sama dengan galian yang di Kp Tapen Desa Nanggung belum di ketahui berijin atau tidaknya.
Tak luput" kegiatan galian itu menimbulkan keluhan masyarakat atau para pengendara di sebabkan oleh timbulnya kepulan debu dan licin saat turun hujan, nampak kurangnya kebersihan itu di kuatirkan akan mengakibatkan kerusakan, penyakit, dan lain sebagainya hingga terjadinya kecelakaan lalulintas yang di sebabkan oleh ceceran tanah dari mobil pengangkut ke berbagai wilayah penampungan.
Dari berbagai kalangan warga masyarakat berharap pihak berwenang/APH jangan tutup mata agar cekricek ke lokasi penambangan tersebut yang berada di wilkum Polres serang polda banten, apabila ada penambangan yang ilegal dan merugikan lingkungan hidup, segera di tertibkan"ujar warga yang tidak menyebut nama.
Reporter
Samu korlip bidik fakta.
0 Komentar