Serang - bidikfakta.com,"pada hari Rabu 9/10/24 team media menemukan salahsatu perusahaan produksi makanan ringan (tengteng) di Kp Pabuaran Desa Pasir limus Kec Pamarayan Kab Serang Banten yang saat di temukan di beberapa penggorengan tengteng terlihat LPG 3kg yang diduga di gunakan untuk produksi. 10/10/24.
Perusahaan yang belum di ketahui legalitas jelasnya itu menurut warga sudah berjalan sekitar 6 tahun dimana pemilik perusahaan itu berasal dari Bandung yang kini telah berdomisili di sana menurut warga sekitar.
Menurut Usup dari LSM pengawas kinerja pemerintah banten (PKPB) yang sedang bersama team media mengatakan," minimnya pengawasan dari kasi satpol PP atau penegak perda pemerintah Kec Pamarayan Kab Serang Banten, hingga terjadi penggunaan gas LPG 3kg yang harusnya tidak boleh di lakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki karyawan yang berjumlah puluhan orang (home industri) karena jelas itu keperuntukan masyarakat miskin, bukan untuk perusahaan seperti yang di maksud, itu jelas pelanggaran yang bisa di kenakan sangsi sesuai pasal 40 angka 9 UU cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, bagi siapa saja yang menyalahgunakan gas yang telah di subsidikan untuk rakyat miskin maka akan di pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar, maka dalam hal tersebut untuk pihak terkait harus segera bertindak melakukan cekricek dan penertiban,"ujar usup.
Sementara dari pemilik perusahaan belum bisa di mintai keterangan karena saat team di lokasi pemilik perusahaan sedang tidak ada di tempat, di hubungi melalui whatsap tidak menjawab diduga enggan berkomentar terhadap wartawan.
Reporter:
Samu bidik fakta.
0 Komentar