Kegiatan Galian C di Tanah Bengkok Cikande Masih Dalam Dugaan Ilegal"Simak  Penjelasanya di Bawah Ini

Serang - bidikfakta.com, semenjak di mulainya kegiatan galian C di tanah bengkok Cikande dengan luas puluhan hektar yang terletak di desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kab Serang Provinsi Banten, pada hari di mulai lagi Minggu 13/10/24, sampai tayangnya berita kedua ini belum satupun dari pihak pengelola bisa membuktikan secara pasti tentang ijin resmi pertambangan nya.

Menurut warga yang tidak mau di sebut nama, saya heran dengan galian yang pernah di tahan polisi karena tanah bengok yang di komersialkan ko sekarang buka lagi dan aman-aman saja, ujarnya.

Sementara dari para pengelola maupun Pemerintah Desa Cikande yang sudah di komfirmasi awak media, berawal dari tukang parkir Oji,Sekdes,ketua BPD Deden yang menunjuk seseorang bernama Dody sebagai tim legal bumdes,saya tidak ada kapasitas untuk memberikan statmenet,hubungi pak Dody untuk komfirmasi perihal apapun ke pak Dody,ujar ketua BPD Deden.

Namun ketika di hubungi melalui whatsap sabtu 19/10/24 yang menurut Deden bernama Dody itu tim legal bummdes samasekali tidak menjawab,diduga memilih bungkam.

Dengan tidak adanya penjelasan tentang perijinanya dari beberapa narasumber,kuat dugaan galian C tersebut bodong tanpa di lengkapi IUP, IUPR atau IUPK.

Reporter:
Samu Korlip.

Posting Komentar

0 Komentar