Jakarta - bidikfakta.cim, Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam elemen Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEMKASI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Capital Place, Jl. Gatot Subroto No.18, RT.6/RW.1, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Selasa (22/10/2024).
Diketahui Aplikasi DANA yang merupakan dompet digital atau E-Wallet dari PT Espay Debit Indonesia Koe berkantor di gedung tersebut.
Pantauan media, puluhan massa tiba di depan gedung Capital Place atau Kantor DANA sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam aksinya terlihat mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan "USUT TUNTAS DUGAAN KETERLIBATAN PT ESPAY DEBIT INDONESIA KOE (APLIKASI DANA) PADA KASUS TRANSAKSI JUDI ONLINE".
Bertindak selaku koordinator pada aksi tersebut ialah Saddam yang juga Direktur Eksekutif LEMKASI.
Dalam orasinya Saddam mengatakan bahwa "Eks. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyampaikan, ada lima perusahaan dompet digital (E-Wallet) yang diduga kuat memfasilitasi perjudian online".
"Hal tersebut dikatakan Budi Arie mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), konon nilai transaksi dompet digital tersebut diduga mencapai triliunan rupiah". Jelas Saddam
Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA), karena di antara lima perusahan E-Wallet yang mendapat teguran dari Menkominfo, perusahaan ini diduga yang terbesar melakukan transaksi. Sambung Saddam
Dari berbagai informasi media terdapat nominal transaksi mencapai Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337. Jelasnya lagi.
Adanya temuan ini menjadi pertanyaan besar terkait komitmen Menkominfo dan Ketegasan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas Judi Online di Indonesia. Apa yang telah dirilis oleh PPATK adalah merupakan bukti awal yang sudah sangat jelas dan sepatutnya dapat diusut tuntas oleh pihak berwenang. Tegasnya Kemudian.
Saddam berpendapat, sepatutnya Menkominfo melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara memblokir permanen dan tidak mengizinkan Aplikasi E-Wallet yang melakukan transaksi judi online untuk beredar di Indonesia.
Kita tahu bersama, Judi Online akan memberi dampak yang sangat merugikan, baik dari sisi psikologis pelakunya sendiri maupun dari sisi sosial kemasyarakatan.
Secara Hukum Saddam menjelaskan Judi Online telah diatur dalam UU ITE, yaitu pada Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipertegas pada Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Selanjutnya juga diatur pada pada KUHP yang termaktub dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Selain dua regulasi hukum tersebut pemerintah juga telah mengesahkan regulasi hukum terbaru perihal Judi Online yaitu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bagian Kedelapan Pasal 426 dan 427.
Jika diperhatikan dengan seksama perihal isi point dari peraturan hukum dan perundang-undangan, sudah sangat jelas bahwa semua pihak yang terlibat Judi Online pantas diberikan sanksi dan layak dipidanakan, baik si oknum pelaku; bandar; bahkan pihak yang memberikan media transaksi. Tinggal bagaimana keberanian pihak Aparat Penagak Hukum. Tegas Saddam.
Sebelum membubarkan diri, Saddam menegaskan akan melaksanakan aksi unjuk rasa jilid II dengan massa yang lebih banyak lagi. Selanjutnya ia membacakan tuntutan aksi sebagaimana berikut:
1. MENDESAK CEO DANA, VINCENT ISWARA DAN JAJARANNYA BERTANGGUNG JAWAB ATAS ADANYA DUGAAN TRANSAKSI JUDI ONLINE PADA APLIKASI DANA;
2. MENDESAK MENKOMINFO BESERTA OJK UNTUK MEMBERIKAN ATENSI DENGAN MENCABUT IZIN PT ESPAY DEBIT INDONESIA KOE (DANA) DAN MEMBLOKIRNYA SECARA PERMANEN.
3. MEMINTA BARESKRIM POLRI UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA MANAJEMEN PT ESPAY DEBIT INDONESIA KOE (DANA) ATAS ADANYA DUGAAN TRANSAKSI JUDI ONLINE DALAM APLIKASINYA.
4. MEMINTA APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK MEMBERANTAS DAN MEMBLOKIR SELURUH E-WALLET DOMPET DIGITAL YANG DIDUGA MENYEDIAKAN TRANSAKSI JUDI ONLINE TANPA TERKECUALI. (Roby)
0 Komentar