Jakarta - bidikfakta.com, Notulensi pertemuan Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB) dengan kementrian tenaga kerja yang di wakili oleh Dirjen direktorat PHI dan Jamsostek Ibu Putri, di Ruang Rapat PHI lantai 8 gedung kementerian tenaga kerja jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan pada Rabu 9/10/24 sekira Pukul13:30 WIB.
Dalam acara tersebut di hadiri Pihak Kementerian tenaga kerja :
1. Dirjen PHI dan Jamsostek Ibu Putri
2. Direktur Hubungan kerja dan pengupahan Ibu Dhatun
3. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ) Ibu Agatha
4. Direktur kelembagaan , Pencegahan dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( KPPHI ) , Bpk Heru
5. Sesditjen PHI dan Jamsos Bpk Surya Lukita
6. Mediator Bpk Dirga
Sementara Dari pihak Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu ( SPPOB ) :
1. Sdr Kemed , Ketua Umum SPPOB
2. Sdr Irfan Yunus Wakil Ketua Umum
3. Sdr Bahar sekjen SPPOB
4. Sdr Ryan Bendahara SPPOB
5. Sdr Deni Irawan Penasehat SPPOB
6. Sdr Benno Penasehat SPPOB
7. Sdri Icha Srikandi SPPOB
Materi pembahasan, Mengawali pembicaraan Ibu Putri menjelaskan saat ini kementerian tenaga kerja sudah menyiapkan draft rancangan peraturan menteri tenaga yang mengatur perlindungan bagi tenaga kerja platform yang bekerja pada sektor transportasi , dalam hal ini yang dimaksud Ibu putri adalah perlindungan bagi tenaga kerja yang bekerja sebagai pengemudi berbasis platform baik itu untuk R2 ( Ojej online ) maupun untuk R4 ( Taksi online ).
Adapun ruang lingkup yang akan diatur dalam peraturan menteri tersebut adalah :
1. Bentuk hubungan kerja
2. Perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja platform
3. Perjanjian kerja
4. Jaminan kepastian pendapatan minimum
5. THR
6. Perlindungan terhadap tenaga kerja platform perempuan
7. Penyelesaian Perselisihan
8. Sanksi
Pada kesempatan yang baik tersebut, Ibu Putri juga menyampaikan bahwa beliau sudah menjalin komunikasi secara intensif dengan beberapa pihak terkait termasuk dengan kementerian perhubungan dan kementerian komunikasi dan informatika untuk melakukan sinkronisasi agar peraturan menteri tenaga kerja yang rencananya akan disyahkan pada akhir tahun ini bisa bikin memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pekerja platform secara lebih menyeluruh dan komprehensif.
Dari pihak SPPOB, 1. Ketua umum SPPOB , Sdr Kemed.
Secara prinsip kami dari SPPOB sangat mengapresiasi kementerian tenaga kerja yang telah bersedia memberikan ruang komunikasi kepada SPPOB untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi kawan kawan ojol dari berbagai daerah , terutama yang berkaitan dengan jaminan kepastian pendapatan minimum dan perlindungan jaminan sosial bagi ojol dan berharap kementerian tenaga kerja dapat segera merealisasikan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan ojol tetsebut
2. Sdr Irfan Yunus Menolak pengaturan dan pembatasan jam kerja bagi ojol selama belum ada jaminan kepastian pendapatan minimum yang nilainya sesuai dengan standard kebutuhan hidup layak
3. Sdr Bahar Saat ini pihak aplikator secara tidak langsung , sebenarnya sudah melakukan pengaturan jam kerja melalui gimmick gimmick yang mereka terapkan dalam bisnis proses mereka seperti program Slot dan polygon , namun sayangnya pengaturan jam kerja tersebut tidak dibarengi dengan adanya jaminan kepastian minimum yang nilainya sesuai dengan standard hidup layak dan parahnya lagi tarif yang diberlakukan pada kedua program tersebut nilai per order nya dibawah tarif orderan reguler.
Pada pertemuan tersebut pihak kementerian tenaga kerja melalui beberapa direkturnya yang hadir juga menyampaikan beberapa hal, yang diantara nya adalah,
1. Perlindungan bagi tenaga kerja platform merupakan perintah langsung dari presiden republik Indonesia Bpk Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto yang harus segera direalisasikan.
2. Untuk bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara lebih menyeluruh dan komprehensif , kementerian tenaga kerja akan mendorong diterbitkannya peraturan pemerintah.
3. Meminta pendapat dan masukan dari SPPOB terkait dengan jam kerja dan waktu istirahat , Skema Pendapatan Ojol melalui jaminan argo.
4. Akan mengakomodir point point dalam draft rancangan peraturan menteri tenaga kerja yang diusulkan oleh SPPOB.
Pada kesempatan tersebut , perwakilan SPPOB lainnya Sdr Deni Irawan juga ikut menyampaikan pendapat nya mengenai kondisi kerja ojol yang jauh dari kondisi kerja layak , dan pendapatan ojol yang mengalami penurunan yang sangat signifikan sehingga dibutuhkan satu aturan yang bisa memberikan kepastian dan perlindungan hak hak ojol yang selama ini terabaikan.
(Paman Gondrong 212)
0 Komentar