Warga Kapuk Muara RT.001 RW.003 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan Berkumpul Teriak Menolak Putusan Pengadilan PN Jakarta Utara Atas AJB dan Proses Peradilan yang Janggal

Jakarta Utara - bidikfakta.com, tanggal 17 Oktober 2024, warga Kapuk Muara RT 001 RW  003.Kel.Kapuk Muara ,Penjaringan,Jakarta Utara,  mengungkapkan penolakan Penggusuran yang disampaikan secara lisan oleh Pengadilan Negri Jakarta Utara kepada tergugat penggusuran lahan mereka oleh penggugat  yang eksekusinya akan dilakukan pada Hari Kamis,17 Oktober 2024 , Warga didampingi oleh para sesepuh dan tokoh pemuda  ,  dan beberapa aliansi lainnnya mengungkapkan agar penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak Pengadian Jakarta Utara  tersebut dibatalkan walaupun baru di spaikan secara lisan.

Warga Kapuk Muara  menerangkan  hingga terbit  surat  pemberitahuan yang diberikan kepada warga, tidak pernah ada musyawarah Bahkan, sampai saat ini terdapat kurang lebih sebanyak 250 KK warga tidak dilakukan pemanggilan oleh PN Jakarta Utara, yang mana legalitas AJB dan Putusan PN Jakarta Utara yang Janggal, diduga dalam kasus adanya mafia tanah dan mafia hukum dan peradilan hingga masyarakat Kapuk Muara RT.001/003 Kel. Kapuk Muara sama sekali tidak mendapatkan ke Adilan.

Malah  yang ditetapkan  sebagai penempatan lahan atau tergugat hanya 10 Orang, dan dugaan melakukan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang berhak. Rencana untuk menggusur warga tersebut didasarkan pada AKTRE JUAL BELI  dengan Girik C.4359 Percil 166 a S.ll luas 4.000M² a.n Ny.Nuaraini Harianto,Girik C.4 357 Persil 166 a S.ll luas 3.500M².a.n Mardi Hartanto Girik C 4358 persil 166 a S..ll luas 3.730 M² a.n Suwadi Hartanto dan di jelaskan bahwa :
1.Bahwa sampai dengan saat ini Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara dokumen atas Tanah  penggugat tidak tercatan Letter C di kelurahan.
2.Baahwa Kelurahan Kapuk Muara merupakan pecahan dari kelurahan Kapuk Cengkareng,Jakarta Barat sesuain dengan surat keputusan Gubenur KDKI Jakarta Nomor.D.1-a/1/1/1974 tanggal 08 Januari 1974.

Sementara menurut Samsuri selaku tokoh pemuda menjelaskan  berdasarkan peraturan dan yurisprudensi.

"Dalam satu Proses pemindahan orang dari satu tempat ke tempat yang lain itu memiliki prosedur pada saat proses pemindahan dan setelah pemindahan, tidak dilakukan secara paksa harus ada musyawarah antara pihak yang bersengketa dan juga harus ada solusi yang menjamin bahwa warga tidak kehilangan hak atas tempat tinggalnya dan atau terlantar," jelas samsuri

Warga juga mengaku pernah mendapat perlakuan  intimidasi dari pihak Pengguat . dengan cara mendatangi kampung mereka  berpakaian preman , masker dan membawa senjata benda tumpul.sehingga sebagian warga mengalami cidera bahkan korban jiwa. 

"Kami sebagai Warga Masyarakat merasa sudah tidak  ada keadilan, untuk itu kami meminta kepada Mentri Agraria BPN pusat Agus Harimurti Yudoyono (AHY )  untuk menindak lanjuti aduan kami dan juga kepada Oto Hasibuan, sebagai Advokat tolong kami bantu kami"pinta  warga

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar