Kabupaten Tangerang bidikgakta.com,
Terciduk Pelaku Dari Pengancaman dengan senjata tajam kepada awak media yang terjadi pada Tanggal (151024). yang Tepatnya berada di Salembaran Jati,Kecamatan Kosambi , Kabupaten Tangerang , Banten.
Sesaat setelah hari Kejadian Pengancaman senjata tajam kepada awak media itu terjadi, para awak media pun mendapatkan informasi dari seorang oknum yang berinisial MJK yang di duga sebagai kordinasi dari toko tersebut bahwa pelaku sudah melarikan diri dan meminta maaf atas kejadian tidak menyenangkan yang telah terjadi.
Namun hari ini SABTU pertanggal (091124) saat awak media dan team melaksanakan giat , tidak sengaja melihat seorang pelaku sedang duduk di depan toko TKP tempo hari sedang kembali menjual narkotika tipe G dengan sistem COD.
Sontak saja awak media pun segera menghampiri untuk memastikan lebih jelas melihat kebenaran atau tidak nya bahwa itu si pelaku atau bukan, dan ternyata benar .
Saat itu lah awak media menyadari bahwa telah di tipu atas pernyataan dari oknum MJK bila sang pelaku telah pergi dan kabur, awak media pun berusaha untuk menghubungi kembali oknum tsb untuk mempertanyakan dan mengkomfirmasi atas permasalahan yang terjadi namun beberapa kali awak media mencoba menghubungi tetapi gagal karna tidak aktif. Akhirnya awak mediapun berusaha untuk menghubungi Kanit berinisial Z di Polsek Teluk Naga setelah cukup lama awak media menunggu , tetapi lagi lagi awak media tidak mendapatkan Respont.
Di karenakan hal tersebut menagih janji dari Kanit tempo hari kepada para awak media bahwa akan bertindak secepat mungkin menangani khasus ini dan akan mencari dan menangkap Pelaku Tsb, akhirnya awak media pun memutuskan untuk menyambangi polsek Teluk Naga ,namun setibanya para awak media di kantor polsek setempat untuk bertemu dengan kanit yang berinisial Z, sangat di sayangkan ternyata kanit yang berinisial Z sedang tidak berada di kantor.
Para team awak media merasa tidak terima mendapati pelaku yang sudah mengancam nyawa dan keselamatan awak media masih berkeliaran seperti biasa dan bebas begitu saja, tanpa di hukum sesuai pasal yang berlaku.
Pasal yang mengatur tentang membawa senjata tajam adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, ada juga pasal yang mengatur tentang pengancaman, yaitu:
Pasal 336 KUHP mengatur tentang pengancaman pembunuhan.
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam
kami segenap para team awak media berharap kepada pihak aparat polsek Teluk Naga agar segera mengambil langkah tindak tegas kepada pelaku penyerangan dan pengancaman dengan senjata tajam berjenis seperti parang yang menjual Narkotika tipe G yang berjenis Tramadol dan Eksimer tersebut.
Sampai saat ini awak media dan team masih menunggu tanggapan dari Kanit Teluk Naga , dan Para oknum yang bertanggung jawab atau oknum oknum yang terlibat, Sebelum para awak media mengambil tindakan langkah lebih lanjut.
( Amel Dan Team Bidik Fakta)
0 Komentar