Jakarta Barat - bidikfakta.Com,
Berawal dari Para Awak Media yang sedang melaksanakan Giat Guna untuk Kontrol Sosial, Tepat nya berada di Jalan Sahabat, Kamal Kecamatan Kali Deres, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Jumat,15 November 2024.
Saat Awak media datang menghampiri dengan maksud untuk memepertanyakan kepada penjaga toko, karena melihat banyak nya pemuda bahkan ada nya beberapa yang masih menggunakan seragam sekolah, Nampak sang penjaga toko menunjukan reaksi ketidak sukaan nya kepada awak media yang datang.
Dengan tidak koperatifnya sang penjaga toko terjadilah perdebatan antara awak media dan si penjaga toko, adapun ucapan dari si penjaga toko yang terdengar seperti menghina dan merendahkan para awak media, tidak terima dan tersinggung dengan ucapan si penjaga toko kepada para awak media, awak media pun mendokumentasikan toko tersebut dengan memfotonya.
Tidak Terduga Si penjaga toko mengangkat sebuah bangku dan menghantamkan bangku tersebut tepat di mengenai kepala awak media, Tidak terima dengan penyerangan yang terjadi awak media pun berniat ingin membalas penyerangan tersebut kepada si penjaga toko, seketika keadaan memanas. Melihat perkelahian yang terjadi warga sekitarpun berupaya untuk melerai dan memisahkan perkelahian yang terjadi.
Saat dilerai oleh warga setempat awak media yang sudah di pegangi warga berusaha untuk berhenti, tetap mendapatkan hantaman dengan benda benda dari si penjaga toko, melihat keadaan yang sudah ramai oleh warga si penjaga tokopun kabur meninggal kan tempat tesebut.
Seketika para aparat setempat datang satu persatu ke lokasi terjadinya perkelahian, Tiba lah Dua oknum yang Diduga sebagai Bekkingan dari toko penjual Narkotika Tipe G tersebut yang berinisial JJ dan si pemilik yang berinisial P yang tiba tiba menghampiri awak media yang sudah terluka.
Di dampingi oleh Dua Oknum tersebut Awak mediapun di bawa untuk mendapat tindakan Medis ke Klinik terdekat. Setelah mendapat tindakan medis, Wakil Ketua Dari Media yang mengetahui penyerangan yang di alami oleh anggotanya, Sontak tidak terima dan memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Kali Deres dan ke RS.Cengkareng guna melaksanakan Visum pada anggota yang menjadi korban penyerangan tersebut.
Pasal 351 KUHP
Mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang bukan penganiayaan ringan atau berat. Ancaman hukumannya tergantung pada jenis penganiayaan, yaitu:
Penganiayaan biasa yang tidak menyebabkan luka berat atau kematian, diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500.000
Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,"
Dibarengi dengan laporan dari warga dan RW setempat yang sudah lama juga merasa resah terhadap adanya aktivitas jual beli Narkotika Tipe G tersebut, yang ternyata pengakuan dari RW setempat bahwa beliau telah beberapa kali sudah melaporkan masalah tersebut tetapi tidak pernah mendapatkan tindakan dan malah mendapatkan ada nya upaya penyogokan dari pihak yang di duga adalah si pemilik atau oknum yang menjadi kordinasi toko tersebut.
Kini kami segenap team dari Media Bidik Fakta telah membuat laporan kepada pihak Polsek Kali Deres dan sudah melaksanakan Visum ,berharap kepada jajaran Polsek KaliDeres agar sesegera mungkin dapat mengambil tindak tegas dan mengamankan si Pelaku penyerangan dan menjatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan undang undang yang berlaku di indonesia tercinta ini.
(RED)
0 Komentar