MIRIS sekali: Banyak Kejanggalan Dokumen Persyaratan Pernikahan dan Tidak Lengkap Persyaratan Pernikahan

Bogor - bidikfakta.com, Pernikahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor ini penuh kejanggalan dan menggunakan Dokumen fiktif di duga  calo yang ber inisial L dan A bekerja sama dengan oknum terkait untuk pembuatan domisili dan surat rekomendasi Senin (23/12/2024).

Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur pelaksanaan pernikahan termasuk dokumen yang diperlukan dan syarat yang wajib yang harus dipenuhi.
domisili FIKTIP yang di keluarkan dari Desa CICADAS Kecamatan Gunung Putri dan surat rekomendasi dari KUA Gunung Putri.
Akad nikah Afifah Turrohmah dengan warga Negara asing (WNA) Deng Minkxing yang di langsungkan di KUA Megamendung Kabupaten Bogor.

Pelaksanaan pernikahan beda warga negara/campuran (WNI) dan (WNA) dilakukan pada hari Jum'at, 18 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 WIB  di KUA Megamendung.

Dalam pelaksanaan akad nikah ini diketahui oleh ketua KUA Drs H. Soleh Badruzaman, pada hari, tanggal dan bulan jelas tercantum di pendaftaran pernikahan KUA di Megamendung.

Sayangnya akad nikah ini ada beberapa kejanggalan dari persyaratan yang sudah di atur oleh undang-undang pernikahan baik secara hukum Agama dan pemerintah.

Pernikahan antara dua orang yang berbeda kewarnegaraan tetap sah jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pernikahan yang dilakukan di luar negeri juga sah jika mengikuti hukum setempat di negara tempat pernikahan tersebut.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNA di Indonesia, antara lain : 

1. CNI (Certificate of No Impediment)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
6. Surat keterangan domisili saat ini

Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang direvisi dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang berbunyi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat, khususnya Kemenag dan MUI memperhatikan  KUA dimanapun agar tidak memanipulatif dokumen serta persyaratan yang sudah tercantum dalam bab pernikahan.

Ketika awak media menanyakan kepada kepala KUA Drs H.SOLEH BADRUZAMAN tentang kekurangan kelengkapan dokumen dan ada beberapa dokumen persyaratan pernikahan yg belum di ttd_ beliau tetap bicara dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dokumen yang belum di tanda tangan "MUNGKIN LUPA UNTUK DI BUBUHI TANDA TANGAN,dan mengenai dokumen domisili yang fiktip saya hanya menerima data dari Desa Cicadas Kec.Gunung Putri dan berdasarkan surat Rekomendasi nikah dr KUA Gunung Putri jadi silahkan teman teman media pertanyakan kepihak terkait yang mengeluarkan data-tersebut-,ujar bapak kepala KUA Megamendung Bpk.Drs H.Soleh Badruzaman.

(Red Tim)

Posting Komentar

0 Komentar