Pembangunan Proyek Paving Blok di Kampung Ceplak RT 002/001 Desa Sukamulya, Diduga Proyek Siluman 

Tangerang - bidikfakta.com, Pengerjaan proyek paving yang berada di Rt 02, Rw 01 Desa Sukamulya, Kec Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga tidak transparan, pasalnya di lokasi proyek pembangunan ini Tanpa dipasang Papan Nama sehingga menimbulkan dugaan masyarakat sebagai Proyek Siluman, Minggu 01/12/2024.

Pantauan di lokasi atas informasi masyarakat yang menduga pekerjaan pemasang paving blok tidak transparan, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek tersebut.

Dengan demikian pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan dilokasi proyek, seharusnya tertulis kontraktor pelaksana serta nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya.

Jika tidak, bisa diindikasikan sebagai tidak mengindahkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP).

Selain itu terlihat para pekerjanya pun terlihat bekerja semaunya karna kurang nya pengawasan baik dari pelaksana atau dari mandor proyek nya,

Pasalnya dalam pengerjaannya tersebut agregat tidak dilakukan pemadatan, selain itu dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja terjadi pada proyek tersebut Lantaran para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Pemasangan kanstin pun tidak adanya mortar bukan itu saja kualitas paving block juga sangat diragukan karena ada beberapa yang patah.

Di Lokasi terlihat ada beberapa paving block yang patah. Ada indikasi tidak sesuai kualitas.

Perihal ini kami akan menindaklanjuti kepada inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar dilakukan Audit Secara Forensik. Karena proyek tersebut di biayai dari hasil pajak masyarakat yang harus di pertanggung jawabkan,"

(Akhmad Yakup)

Posting Komentar

0 Komentar