Jakarta - bidikfakta.com, Meli selaku Pemilik dan Toko pun turut serta mendapat Tekanan dan intimidasi dari Terlapor, Tia Korban KaryawanyaToko Pakaian di Pasar PD Jaya Cipulir mendapat tekanan intimidasi Diskriminasi yang sangat luar biasa, yang mana perlakuan pelaku atau terlapor yang sama-sama pemilik Toko sangat di luar batas melakukan Intimidasi Diskriminasi dan sering kali melontarkan kata-kata yang sangat tidak wajar, seperti mengatakan mau dipenjarakan dan sudah disiapkan kain kafan serta berbagai ancaman yang sungguh mengerikan. 21/12/2024.
Berawal dari persoalan pelaku ingin pinjam uang ke Paka Meli Bos dari Tia namun tidak diberi mulailah ber reaksi memancing keributan hingga pelaku mendatangi Toko nya dengan niat mau mencelakakan Tia dan Meli, namun Tia melerai karena takut bos nya di aniaya, ketika dilerai oleh Tia namun malah Tia mendapat bogem dari pelaku hingga alami luka cukup serius dan seketika bencol dan memar di bagian pelipis bawah hingga alami pusing berhari-hari.
Tia, korban karyawan Meli langsung membuat laporan kepolisian dengan laporan Polisi Nomor: LP/453/X/2024/Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira Pukul20:00 WIB. di Polsek Kebayoran Lama, dan visum, dengan seiring nya waktu satu bulan hingga dua bulan setelah melapor hanya di arahkan untuk di lakukan mediasi oleh pihak Kepolisian Polsek Kebayoran Lama, lantaran Meli dan Tia selaku Karyawanya merasa teraniaya maka menolak untuk mediasi menginginkan kasus yang di laporkan ya lanjut untuk dapat di proses secara hukum yang berlaku.
Namun laporan ke Polsek Kebayoran Lama seakan tidak berjalan terkesan ada unsur kesengajaan di anggap bahwa kasus pasal 351 adalah penganiayaan ringan sehingga Tia pelapor hingga saat ini tidak belum mendapatkan ke Adilan. Justru Tia pelapor beserta bosnya Meli setiap hari mendapat jibiran ejekan diintimidasi serta mengata - ngatai PKI dan akan melaporkan balik, juga akan menyiapkan kain kavan, dan mendapat perlakuan Diskriminasi secara terang-terangan tidak Tedeng aling-aling si pelaku.
Atas perlakuan Pelaku pemukulan Tia dan Meli beserta suaminya dan Tia sebagai korban dan juga Karyawanya terus menerus di ganggu ketenangannya dengan kata kata ancaman yang di lakukan oleh pelaku, namun aneh nya lagi karyawan pelaku pun setiap hari terus melakukan perbuatan yang sangat mengganggu usahanya.
Meli merasa sangat-sangat terganggu dalam usahanya dan sudah dirugikan secara sikis materil dan fisik yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan atas perbuatan terlapor, malah terlapor dengan sengaja melakukan berbagai ancaman yang sangat luar biasa dan intimidasi dan pelaku juga memprofokasi mengajak Karyawanya untuk bersama-sama melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bahkan melanggar Hukum. Pelaku sendiri terus ajak Karyawanya untuk ikut serta melakukan tindakan profokatip agar Tia Pelapor dan Meli terpancing emosinya. Namun Tia Pelapor yang juga menjadi korban pemukulan atau korban dan Meli selaku bos dari korban tidak terpancing, namun Tia Pelapor dan Bos nya Meli ingin mencari ke Adilan hingga pelaku dapat di proses secara hukum yang berlaku di Negeri ini. Meli berkata," di negeri ini tidak ada yang kebalhukum siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dengan ada bukti dan saksi, sekalipun yang melakukan pelanggaran hukum orang berpangkat sekalipun tetap dapat di pidanakan secara hukum yang berlaku sesuai dengan kesalahannya Pelanggaran Hukum Pasal 351 yang ia lakukan," pungkas Melia dengan tegas yang penuh harapan pelaku segera dapat di proses secara hukum yang berlaku oleh Pihak penegak Hukum yakni Kepolisian.
Meli menambahkan," Polri harus tegak lurus Intuk melayani masyarakat yang sedang mencari keadilan, teraniaya yang mendap perlakuan intimidasi, pemukulan, Diskriminasi serta berbagai ancaman sepertinya, akan dilaporkan balik, mau dibuat mampus, dikatain PKI Cina harus di gebugin, Cina harus di usir bahkan di sediakan kain kafan," pungkas Melia dengan geram dan Emosi
(Red)
0 Komentar