Ada Apa Ya Belum Selesai fi Baca Surat Ijin Pemasangan Kabel Fiber Optik di Tiang Listrik Langsung di Hapus.

Serang - bidikfakta Com.

Di temukan hari sabtu 25 Januari 2025, pemasangan kabel fiber optik di Jalan Pamarayan Harendong tepatnya di area Desa Pasir Kembang Kec Pamarayan Kab Serang Prov Banten,diduga tidak mengikuti prosedur.

Saat di temukan sekitar 5 orang sedang tarik kabel di tiang ke tiang milik perusahaan listrik Negara (PLN).

Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi ijin resmi dari instansi terkait, pasalnya saat di pertanyakan, seorang yang mengaku dari PT DTG yang langsung mengarahkan ke seseorang yang bernama Rendi.

Melalui pesan whatsap,saat di konfirmasi ada perbedaan menyebut nama PT, dimana Rendi mengatakan dari PT PLN Icon Plus, sementara pekerja mengatakan dari PT DTG.

Lanjut menurut Rendi, penyangga kabel pakai tiang PLN, gak ada tiang baru kata Rendi sambil mengirimkan dua lembar surat,itu kontrak kerjasamanya ya pak,gak perlu ijin ke PLN, kata rendi, namun saat surat tersbut masih di baca oleh awak media tiba-tiba di hapus.

Ketika di pertanyakan, ya di hapus itu bukan untuk sembarang orang, kalau bapak mau nanya ijinnya itu sudah saya kasih lihat, kalau gak saya hapus gak ada jaminan itu nanti tidak akan di manfaatkan untuk kepentingan lain kan?,ujar Rendi.

Jaman sudah canggih pak bisa di cek secara online, atau mau tanya PLN nya langsung silahkan bisa di kroscek secara langsung, saya juga masih banyak pekerjaan di daerah sana nanti bapak akan ketemu saya, pungkas Rendi, senin 27 januari 2025.

Sangat di sayangkan dan patut diduga kuat bahwa pemasangan kabel fiber optik tersebut ilegal, pasalnya kepada lingkungan RT/RW, Pemerintah Desa pun tak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Selain itu kabel optik yang terlihat semberawut banyak di keluhkan warga karena mengganggu ketertiban umum/lingkungan.

Di tambah seringnya ada pemasangan tiang/kabel di tengah malam yang tiba- tiba tertancap/terbentang, di lahan atau di atas permukiman, tanpa ijin.

Dengan adanya hal itu instansi terkait di harap segera melakukan penertiban terhadap pengusaha - pengusaha yang sekiranya merugikan masyarakat umum akibat dampak dari pemasangan kabel fiber optik yang asal-asalan.

Reporter:samu korlip.

Posting Komentar

0 Komentar