Serang - bidikfakta.com.
Berdasarkan keterangan korban,pelaku kekerasan seksual inisial W di tangkap di rumah orang tuanya di kampung pabuaran Desa Binong Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten,saat sedang tidur selasa 21 januari 2025 sekitar pukul 17:00 WIB.
W di tangkap setelah beberapa bulan kabur semenjak di laporkan oleh korban ID ke Polres Serang pada tanggal 5 juli 2024.
W dan ID adalah suami istri yang setatus perkawinannya nikah sirih.
Terjadinya laporan ID ke PPA Polres Serang karena tidak terima dirinya (ID) di perlakukan tidak lazim oleh W saat berhubungan.
Pada saat sebelum terjadi pelaporan,menurut ID ia sering mendapat kekerasan fisik,hingga terakhir ia di cekoki miras oleh W lalu alat kelaminnya di masukan timun dan di pukul serta kekerasan lainnya dari W terhadap ID saat itu.
Selang beberapa waktu setelah laporan ID di ceraikan.
Akibat perlakuannya,W sekarang mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di tangkapnya W kini ID merasa lega dan ucapkan terimakasih atas pelayanan Kepolisian Polres Kabupaten Serang dan berharap W di proses secara hukum yang berlaku sesuai perbuatannya,harap ID.
Reporter:samu korlip.
0 Komentar