Jakarta - bidikfakta.com, Pasal yang mengatur perbuatan tidak menyenangkan adalah Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dikenakan pidana di antaranya:
• Memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan
• Memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis
• Melakukan perbuatan yang mengganggu ketenangan orang lain
Selain Pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan juga dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang fitnah. Fitnah merupakan perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan mencemari nama baiknya.pertanyaannya, apakah perbuatan tidak menyenangkan bisa dipidanakan?
"Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif".
Begitulah yang terjadi pada warga RW 16 kelurahan Pejaglan kec,Penjaringan Jakarta Utara. Awal mula kejadian dipicu dari pembentukan pantia pemilhan RW, Pasalnya panitia mengadakan forum dan di hadiri oleh Staf Kelurahan Pejagalan dan beberapa anggota panitia berikut para tokoh masyarakat.Namun dalam sesi acara tersebut ada sebagian warga yang menolak dengan keputusan tersebut, lantaran warga ingin adanya demokrasi dalam pmilihan tahun ini " izin intruksi pak, saya sebagai warga disini merasa keberatan dengan apa yang di sampaikan oleh panitia, kenapa demikian karena kami ingin adanya perubahan di wilayah kami ini, contohnya seperti sarana umum, kerja baktu, dan yang paling fatal adalah kita tidak ada Ambulace.Untuk itu kami mengharapkan pemilihan kali ini di adakan dengan cara per KK, agar suatu saat bila mana ada kekurangan dalam kepemimpinan kami bisa memprotes kinerjanya".Ungkapnya
Kalau pemilihan secara penunjukan atau di wakili ini jelas bukan secara demokrasi lagi namanya tetapi pesanan alias titipan" tambah salah satu warga
Namun ketika aspirasi itu disampaikan keesokan paginya warga tersebut mendapatkan intimidasi moral juga fisik oleh salah satu calon RW tersebut.Yang pada akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polsek penjaringan pada senin kemaren tanggal 10 Februari 2025.dengan laporan perbutan yang tidak menyenangkan.
Hal tersebut dibenakan oleh kuasa hukumnYoyon Wardoyo, S.H bahwa setiap masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya demi kepentingan orang banyak "saya sedikit menyampaikan bahwa tindakan ini sungguh sangat disayangkan oleh calon pemimpin masyarakat atas tindakan yang arogan ini untuk itu hukum harus ditegakan tidak tebang pilih sekarang bukan lagi jaman Jawara atau Premanisme, Negara kita adalah Negara hukum yang ber Bineka Tunggal Ika yang berdasarkan Pancasila, bagaimana bisa keadilan dalam musyawarah saja tidak ada mufakat", jelasnya.
(Red)
0 Komentar