Beredar Surat Sumbangan Yang Diduga Dibuat Oleh Lurah Kamal Kalideres Jelas Ini Adalah Pungli

Jakarta - bidikfakta.com, PUNGLI yang berkedok sumbangan yang diduga dilakukan oleh Lurah Kamal, Kalideres EDI SUKARYA.
banyaknya keluhan ditengah masyarakat Kamal adanya Surat Sumbangan yang dibuat oleh Lurah Kamal, Kalideres EDI SUKARYA.
pertanyaannya apakah boleh.

Jelas apapun alasannya Pungli merupakan perbuatan melanggar hukum, Pungli dapat dikenakan pasal 368, 418, 423, dan 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). 
Pasal yang terkait dengan pungli 
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
Pasal 418 KUHP tentang gratifikasi/hadiah
Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan
Pasal 12 ayat 1 UU PTKP tentang pungutan liar oleh pegawai negeri atau pihak swasta
Pasal 13 UU PTKP tentang pemberian uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungli
Hukuman pungli
Pasal 368 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun 
Pasal 423 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun 
Pasal 12 ayat 1 UU PTKP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar 
Pasal 13 UU PTKP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Masyarakat Kamal merasa sangat resah dengan adanya surat edaran Pungli, masyarakat berharap oknum Lurah dapat segera di adili di proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negri tercinta ini. Masyarakat sangat berharap kepada penegak Hukum Lurah Kamal segera diproses Hukum, karena masyarakat sangat mengeluhkan tindakan yang di lakuka nya Jelas-jelas ini perbuatan Pungli. Dengan Dalih permohonan bantuan untuk Korban Banjir.

(Anang Suyono)

Posting Komentar

0 Komentar