Bidikfakta.com, Cianjur - Tim Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia, didampingi langsung Tim Advokasi Bidik Fakta dari Tim Biro Media Bidik Fakta.Com Kab.Cianjur, pada hari rabu(19/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB menyambangi rumah Nasabah BRI unit Gekbrong-Cianjur yang di duga sebagai korban oknum pegawai Bank tersebut, sehingga harus menanggung hutang ke Bank sebesar Rp.40 juta.
Dalam pengaduan nya korban yang bernama Mahbub Juwaeni (49 th) di dampingi istrinya Kokom Komariah(49 th) yang beralamat di Kp.Bangbayang RT 01 RW 01 Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, mengaku kepada kami, kejadian nya sekitar Bulan Juni Tahun 2024.
Awalnya mereka ini ditawari oleh oknum pegawai BRI unit Gekbrong-Cianjur, yang tugas nya saat itu dikenal sebagai Mantri Bank BRI, oknum ini sengaja mendatangi rumah korban, dengan menawarkan program KUR tarik tunai sebesar Rp 40 juta, dan oknum pegawai bank yang namanya berinisial ( I ), mengaku kepada korban punya kuota pinjaman untuk nasabah sebesar Rp.150 juta lagi, oknum ini mengarahkan supaya datang ke kantor BRI unit Gekbrong untuk mengisi formulir proses pengajuan pinjaman KUR tarik dana tunai, dan menyarankan kepada korban ketika ditanya oleh petugas Bank, cukup bilang" iya..iya aja gak usah jawab yang lain lain supaya proses nya gak ribet" tambah oknum ini.
Keesokan hari nya Korban mendatangi kantor BRI unit Gekbrong, sesuai arahan dari oknum yang bernama Ilham, korban ini mengisi Formulir pengajuan pinjaman KUR dana tarik tunai, singkat cerita proses berjalan lancar dan di ACC oleh pihak Bank, ya proses nya lancar karena ada Orang dalam yaitu oknum pegawai Bank yang jabatan nya dikenal di masyarakat sebagai Mantri BRI.
Setelah proses bank selesai oknum ini mengajak pulang ke rumah korban, ditengah jalan dia mampir dulu ke BRI Link, dengan alasan untuk narik dana tunai yang punya korban, rupanya oknum ini mulai melakukan tipu daya nya, bukan mau narik dana tunai nasabah, melainkan membawa Mesin ATM edisi , dan setelah itu mengajak ke rumah korban.
Sesampai nya di rumah korban, dia bercerita bahwa, " dana Rp.40 juta sudah masuk di Rekening Korban, dan korban ke depan nya gak usah nyicil angsuran per bulan nya dan langsung korban diberikan surat pelunasan oleh oknum ini ,dan oknum ini bilang hutang Rp 40 juta ini sudah menjadi tanggung jawab saya asalkan bapak transferkan kembali uang yang sudah masuk di rekening bapak kepada rekening saya" kata oknum ini kepada korban"
Akhir nya korban menuruti keinginan oknum diduga Pelaku penipuan dan penggelapan uang nasabah i ini, seperti kayak dihipnotis, dia memberikan ATM kepada pelaku dan Pelaku pun menanyakan PIN nya, setelah itu Pelaku mentransferkan semua uang hasil pencairan program dana KUR tarik tunai sebesar Rp.40 juta ke nomer rekening pribadinya.
Setelah proses berjalan lancar dan diduga Pelaku pegawai bank ini sudah berhasil melakukan tipu daya ke nasabah nya, oknum ini pamitan untuk pulang, dan menyatakan kepada korban," tenang aja pinjaman Ibu dan Bapak gak usah dipikirkan, itu sudah menjadi tanggung jawab saya jadi Ibu dan Bapak gak usah nyetorin ke Bank sudah lunas dan ini Surat Pelunasan nya, sambil menunjukkan Surat yang sudah disiapkan oleh Pelaku.
Bapak Mahbud dan Ibu Kokom selama ini tenang tenang aja, sekitar bulan november tahun 2024 mereka kedatangan petugas Bank BRI Kantor Cabang Cianjur.
Serasa disanbar petir di siang hari, petugas bank ini memberikan keterangan bahwa," angsuran Dana tarik tunai KUR yang dicairkan di BRI unit Gekbrong sebesar Rp.40 juta atas nama Baoak Mahbud Juwaeni baru di angsur tiga kali, kenapa kok macet? Tegas Petugas Bank, lalu korban menjawab," pak saya sudah gak punya hutang di BRI unit Gekbrong, dan korban ngambil surat dan ditunjukkan kepada Petugas Bank,' ini surat pelunasan nya, terang pak Mahbud. Akhir nya Perugas Bank menjelaskan bahwa kedatangan nya konfirmasi bahwa yang membuat pelunasan Bank ini yang berinisial (I)sekarang sudah dipecat, karena sudah banyak korban nya yang terjadi seperti kejadian yang menimpa pak Mahbud ini, korban kaget dan sampai sekarang kepikiran dan menjadi beban terkait pinjaman dana tarik tunai KUR sebesar Ro.40 juta yang sama sekali korban ini mengaku kepada kami tidak pernah melihat atau menerima satu rupiah pun uang nya, yang waktu itu langsung ditransferkan seluruh nya ke nomer rekening oknum pegawai bank BRI unit Gekbrong.
Setelah kami menerima pengaduan, sesuai tupoksi kami dari Tim Investigasi Badan Penelitian Aset Negara akan terus menindak lanjuti pengaduan ini, dan dari Media Bidik Fakta akan menyampaikan ke publik, supaya masyarakat hati hati terkait modus seperti ini.
Terkait pengaduan ini seterus nya Tim Advokasi Bidik Fakta yang di ketuai Bpk.Yoyon Wardoyo SH akan menugaskan perwakilan Kepala Biro Bidik Fakta Kabupaten Cianjur untuk membantu permasalahan korban ini.
Kepada para pihak, baik Gubernur BI, OJK, atau Kepala pusat Bank BRI di Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BRI Cianjur, untuk memberikan kebijakan kepada Nasabah sebagai korban di duga ditipu oleh oknum pegawai Bank BRI unit Gekbrong yang beinisial () , kami dari Tim Advokasi Bidik Fakta, memohon supaya Nasabah yang bernama Mahbud Juwaeni diputihkan kembali namanya, sebab ini adalah masyarakat kecil orang awam korban tipu daya oknum yang saat itu menjabat Mantri Bank BRI unit Gekbrong Kabupaten Cianjur. Demikian Tim melaporkan dari Cianjur.
Red" Yayat Hidayat Kepala Biro Kab.Cianjur"
0 Komentar