Gudang Gas elpiji Diduga Ilegal di Cipondoh Terbongkar

Tangerang – bidikfakta.com, Sebuah praktik penjualan gas elpiji ilegal kembali terbongkar di Kota Tangerang. Pada Rabu, 24 April 2024, ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg ditemukan tersimpan di sebuah gudang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gudang tersebut berlokasi di Poris Paradise 2, BLOK BB.7 NO.2 RT007/RW010, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dengan nama pangkalan TJAN LIANAH.

Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi SuaraRepublikNews.Com, pada 24 April 2024 nomor registrasi tabung-tabung elpiji tersebut tidak tercatat di sistem resmi PT Pertamina, yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terkait distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, dugaan penggunaan izin usaha palsu pun semakin menguat setelah pihak gudang tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang sah saat diminta. Mereka berdalih bahwa tabung-tabung tersebut dikirim oleh agen yang identitasnya tidak dapat diungkapkan.

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: pemilik gudang tidak memiliki izin usaha resmi sebagai agen ataupun pangkalan penjualan elpiji. Dari hasil penggerebekan, ditemukan sekitar 500 tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg dan ratusan tabung elpiji ukuran 12 kg. Ini jelas melanggar regulasi yang melarang penyimpanan dua jenis gas dalam satu gudang, sesuai aturan distribusi bahan bakar gas nasional.

Bang zeck, Dewan Redaksi Media Kota Tangerang, menyoroti kasus ini dengan tegas. 

"Kasus serupa pernah kami angkat dalam pemberitaan sebelumnya. Ironisnya, pelaku tampaknya kembali mengulangi praktik ilegal ini. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli elpiji dari sumber yang tidak jelas legalitasnya. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut keselamatan konsumen," ujarnya. Senin, (3/2/2025).

Bang zeck juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. 

"Kami meminta Kapolsek Cipondoh segera mengambil tindakan tegas sesuai arahan Menteri Koordinator Pangan, Dr. (HC) Zulkifli Hasan, S.E., M.M., yang telah menekankan pentingnya pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," tambahnya.

Pihak media berencana melaporkan temuan ini ke Reskrim Polres Metro Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti menggunakan izin palsu atau menjalankan usaha tanpa izin, pemilik gudang dapat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan pengangkutan atau penjualan migas tanpa izin usaha resmi dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

Dalam konteks ini, penjualan elpiji bersubsidi 3 kg seharusnya menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi PT Pertamina, yang telah menetapkan kuota pemasaran berdasarkan kebijakan pemerintah. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi bahan bakar bersubsidi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga ketertiban dan keamanan distribusi bahan bakar di wilayah Kota Tangerang. 

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan membeli elpiji hanya dari pangkalan resmi yang terdaftar.zakaria

(Erik)

Posting Komentar

0 Komentar