Bandung Barat - bidikfakta.com, Clear Sudah Permasalahan dengan PT Bestow Perum Bumi Citra Indah dengan Masyarakat RW 09 dan RW 01 Desa Situwangi yang dihadiri DPRD Komisi 1 dan 3 Kabupaten Bandung Barat. Namun ada Pertanyaan Warga berkenaan dengan Status Lahan Apakah termasuk Zona Hijau atau Zona Kuning Lahan Tersebut ?
Permasalahan fihak PT Bestow BCI dan warga Masyarakat berujung Clear tidak adalagi permasalahan baik mengenai ijin warga . Yang menjadi pertanyaaan para tokoh .masyarakat Desa Situwangi adalah mengenai status Lahan apakah termasuk zona hijau atau zona kuning,ko bisabisanya lahan persawahan tersebut sudah dibangun beberapa ratus Perumahan ,dulu saja sewaktu mau buat Bangunan Sekolah Negeri tingkat SMP tidak diperbolehkan karena lahan Pesawahan tersebut masuk ke zona Hijau ,sekarang ko bisa dibuat Perumahan jelas ini perlu ada kajian fihak Pemerintah kembali mengenai status Lahan Pesawahan tersebut. Apakah status Lahan tersebut sudah dirubah jadi status lahan zona Kuning ?
Dan perlu diketahui oleh publik lahan Pesawahan di Kecamatan Cihampelas adalah Tanah Guludug turun hujan baru bisa bertanam atau lahan Pertanian hanya bisa ditanami padi setahun sekali,tapi jangan berpikir kearah situ tetap para petani berharap jadi lahan subur kembali dan bisa ditanami padi satu tahun 2 kali . Dampaknya saat ini adanya Bangunan Perumahan perumahan jadi lebih parah lagi air yang tadinya cukup untuk mengairi sawah jadi tersendat . Mungkin air yang terhambat sampai Desa lainnya .
TIdak menutup kemungkinan bakal adanya kerugian Para Petani disuatu saat mendatang.
Jika Kecamatan Cihampelas menjadi Zona Kuning tidak masalah silahkan membangun Perumahan sampai ke Desa Tanjungjaya Hanya Kami berharap ada Jawaban pasti khususnya dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentang Status Lahan Pesawahan tersebut ?
Tolong dijawab oleh Pemerintah BAPALITBANGDA dan DPRD Kabupaten Bandung Barat biar Masyarakat mengerti, Ungkapnya, dan imbuhnya.
Zona hijau berdasarkan Permen Agraria /BPN-RI NO 14 Tahun 2022. juga UU.NO 26 Tahun 2007 Zona hijau adalah untuk kebutuhan vegetasi mengacu pada kegiatan yang berkaitan dengan Tanaman menutupi Permukaan Bumi ,dan untuk menjaga kelestarian Lingkungan Alam. Zona hijau tidak bisa dibangun Rumah Tanah Hijau diperuntukan bagi ruang terbuka ,hijau seperti Taman, Perkebunan, dan Perhutanan. Kecuali bagi pemilik lahan tersebut bisa dibuat Rumah itu juga ada kereterianya diatur berdasarkan aturan penataan yang ada. Tegasnya.
(Jeck)
0 Komentar