Bupati Cianjur Merespon Cepat Atas Aduan Masyarakat Terkait Adanya Dugaan Korupsi Oknum Kades di Wilayah nya

Bidikfakta.com, Jabar -- 
Berawal dari aspirasi masyarakat Desa Cibarengkok Kecamatan Bojong Picung Kabupaten Cianjur ke pihak LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojong Picung-Cianjur.
Ketua Korcam M.Abdul Aziz menerima aduan ini dan melaporkan nya ke pihak Inspektorat Daerah Cianjur.
Usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Cibarengkok kecamatan Bojongpicung, LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Bojongpicung melanjutkan aksinya dengan pihak warga.

Terkait polemik yang terjadi di wilayah nya, Bupati Cianjur Dr Mohammad Wahyu Ferdian dan wakil nya Ramzi langsung turun tangan ke wilayah desa Cibarengkok menemui warga masyarakat yang sedang melakukan aksii demo atas adanya dugaan korupsi kepala desa nya.
Ditangah tengah aksi demo warga, Wahyu menyampaikan kepada masyarakat bahwa terkait dugaan korupsi ini akan diserahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum," Jadi para warga masyarakat percayakan kepada kami, kita akan perintahkan Insfektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus dan mengaudit dugaan korupsi ini, jika ditemukan bukti penyelewengan anggaran maka pihak Pemda Cianjur akan menyerahkan proses hukum nya ke pihak aparat penegak hukum, jadi hentikan demo nya dan silahkan pulang ke rumah masing masing, "tegas Wahyu kepada para pendemo.

Inspektorat Kabupaten Cianjur agar melakukan Pemeriksaan khusus (Riksus) tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Menurut M. Abdul Aziz, LSM Prabhu Indonesia Jaya,  melakukan aksi pelaporan tersebut sebagai bukti dari keseriusan pihaknya mendukung pemerintah pusat dalam rangka membantu pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu, Aziz juga mengajak dan memberikan contoh bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan KKN, adukan dan laporkan ke pihak KPK atau APH,
"Bahkan jelas peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Aziz menyebut bahwa permasalahan memerangi tindak pidana korupsi memang selalu saja harus dikembangkan, karena ternyata angka korupsi selalu saja meningkat demikian juga dengan modus yang dilakukannya.
"Kami berharap inspektorat kabupaten Cianjur bisa lebih serius dalam melaksanakan tugasnya, mengaudit dan memeriksa laporan kegiatan dan pembangunan di pemerintah desa cibarengkok kecamatan Bojongpicung khususnya anggaran tahun 2022 sampai anggaran tahun 2024," kata M.Aziz dalam pernyataan nya.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary), kenapa merupakan kejahatan luar biasa? Karena korban nya adalah seluruh masyarakat yang kena dampak nya, maka di sini perlu sekali masyarakat bersinergi dengan pihak pihak terkait untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak oknum penyelenggara negara.

Saat nya Pemerintah pusat atau daerah melakukan tindakan cepat dan tegas bila ada aduan atau bentuk aspirasi dari warga masyarakat, terkait adanya  dugaan korupsi yang dilakukan oknum oknum penyelenggara negara, hal ini patut di contoh seperti apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Jabar Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, dengan kebijakan kebijakan nya yang pro masyarakat kecil,
 merespon cepat dan melakukan tindakan tegas terhadap aduan masyarakat.

Red" Yayat Hidayat Kaperwi Jabar"

Posting Komentar

0 Komentar