Tanggerang ,www.bidikfakta.com - lagi pengedar obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Pondok Aren no 12 kota Tangerang selatan (Tangsel) warga berharap pihak APH Jangan tutup mata adanya peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol yang penjualannya di Jalan camat RT/Rw 03/04 Kecamatan Pondok Aren pucung Tangerang Selatan dengan kedok toko kosmetik.
Menurut warga masyarakat setempat mengatakan ,"Adanya penjualan golongan obat keras golongan G dengan modus toko kosmetik di dalamnya menjual obat keras golongan G bermacam - macam merk yaitu jenis Tramadol, Exsimer dan Alpajolam." Katanya.
Lanjut warga "Keberadaan toko yang berkedok toko kosmetik itu selain diduga tidak mengantongi izin edar juga sangat meresahkan warga karena keberadaannya sangat berdekatan dengan masyarakat, begitu juga yang saya lihat pembelnya mayoritas anak - anak muda." Ujar masyarakat senin (03/03/25).
Saat di konfirmasi awak media salah satu penjaga toko kosmetik yang menjual obat keras golongan G mengatakan," tunggu boss dulu ya...!" saat itu saya tunggu mungkin ada 30 menit boss nya datang yang punya toko.. nomor hp nya pak, .. Saat awak media minta nomor, bosnya tidak mau memberikan nomor pihak bosnya
Pihak penegak hukum. Khususnya polsek pondok aren atau pun Kapolresta Tangerang Selatan diminta segara proses penjual obat terlarang tersebut yang merusak regerenasi kaum muda
Warga meminta kepada aparat penegak hukum harus bisa menindak tegas kepada para pelaku penjual obat terlarang tutupnya.
Sementara di tempat terpisah ketua DPK Gerhana Indonesia kabupaten serang jasmani di depan awak media angkat bicara bahwa dengan maraknya toko obat berkedok toko kosmetik menjual obat obatan golongan G yang tanpa adanya ijin edar jelas merupakan di duga perbuatan melawan hukum kami minta APH segera turun di Bawak proses para pihak yang ikut andil sebagai pelaku ungkapnya
0 Komentar