Serang- bidikfakta.com, Senin 10/02/2025 di temukan proyek pembangunan tower BTS (base Transceiver Station) yang keberadaanya sangat dekat dengan rumah-rumah warga Kp Haurdapung RT 21 RW 03 Desa Pagintungan,Kecamatan Jawilan.
Pembangunan tower tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak mengantongi ijin di antaranya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan di kuatirkan oleh warga sekitar mengenai dampak kedepannya.
Diungkapkan oleh salahsatu warga yang tidak mau di sebut nama yang sebelumnya di mintai KTP oleh pemilik lahan serta di berikan uang sejumlah 200ribu,ia menghawatirkan akan dampak kedepan akibat adanya tower yang sangat rapat dengan permukiman,namun karena tidak bisa menolak dan keawamannya ia hanya diam saja.
Selain itu akibat mobil pengangkut bahan matrial,jalan desa berbentuk Conblok rusak menurut warga.
Dari pihak pelaksana saat di konfirmasi whatsap terkait kegiatan itu, Maryudi mengatakan saya hanya pelaksana pekerjaan untuk terkait legalnya saya tidak tau itu urusan bagian legal dan silahkan bapak hubungi pemilik lahan.
Aneh pelaksana tidak tau tentang legal kegiatan,bagaimana pekerjaan di mulai kalau ijin pembangunan belum di tempuh lalu siapa yang bertanggung jawab kalau ada hal yang tidak di inginkan,ujar usup aktivis.
Kalau kegiatan belum berizin baiknya jangan dulu di laksanakan dan itu jelas bentuk pelanggaran UU no 14 tahun 2028 tentang tranparansi publik.
Untuk pihak penegak perda di harap efaluasi ke lokasi kegiatan jangan sampai proyek tersebut merugikan masyarakat dan pemerintah,"pungkas usup.
Reporter:samu korlip.
0 Komentar