Serang -- bidikfakta.com, Pembnagunan tower BTS (Base Tranceiver Station) berdiri di permukiman warga Haurdapung Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan dengan tinggi bangunan di perkirakan 50,meter sudah selesai.Minggu 20-4-2025.
Sebelumya saat masih dalam tahapan penggalian tanah pondasi kegiatan itu sudah beredar berita dari berbagai media online, mengabarkan dugaan tidak memenuhi syarat baik dari jarak bangunan ke permukiman warga,maupun dari ijin membangun yang di sebut PBG (persetujuan bangunan gedung),namun informasi tertulis di dalam berita diduga tidak di hiraukan oleh berbagai pihak berwenang, ada apa?
Bangunan jelas berdiri sangat dekat dengan permukiman,diduga kuat abaikan pasal 7 peraturan mentri komunikasi dan informatika no 02/2008 dimana tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat.
Adanya informasi berita tentang dugaan-dugaan tersebut,saat itu 12-3-2025 mendapat respon dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) serang,dalam whatsap Yagi Kabid Pol PP serang akan cek ricek ke lokasi,besok kami akan patroli cek lokasi,namun hingga tayangnya berita ini, tetap belum ada tindakan apa-apa,malah setelah di kabarkan lagi bahwa tower sudah menjulang tinggi,ia malah bertanya,sudah informasi ke pihak perijinan pak? Ujarnya,padahal ia pernah mengatakan akan kordinasi dengan pihak perijinan.
Dari awal pembangunan sudah pada tau termasuk pihak perijinan,namun semua pihak yang punya kebijakan itu tetap pada diam,diduga tutup mata.
Hasil pantauan awak media pembangunan tower BTS yang diduga melanggar aturan bukan hanya di Desa Pagintungan saja,melainkan di Desa Mander,Desa Binong Desa Pasir Limus dan Desa-desa lainnya banyak dugaan pelanggaran,namun semua tetap berjalan seakan aturan hanya hiasan belaka bagi oknum pengusaha yang hanya ingin meraup keuntungan sepihak tanpa memikirkan keselamatan masyarakat.
Reporter:samu korlip.
0 Komentar