Oknum Stap Sepri Bupati  Cianjur Inisial(P) Diduga Menghalang - halangi Tugas Jurnalis




Jabar - bidikfakta.com, Kabar duka menimpa salah satu kelurga yang merupakan warga desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, sebut saja Deden Muhyidin (50) merupakan ayah kandung RA(10) yang meninggal di RSUD R.Syamsudin,SH(RSUD Bunut) Sukabumi, RA pada (25/04/2025) sekitar jam 17.30 WIB mengalami demam tinggi dan kejang kejang, sehingga pihak Deden Muhyidin segera membawa ke RSUD R.Syamsudin,SH(RSUD Bunut).




Tiba di RSUD sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung ditangani di Unit Gawat Darurat, Rajib Adim mendapatkan pelayanan dari Tim Medis, atas dasar hasil diagnosa Rajib Adim  mengalami DBD dan harus dirawat.

Pihak Pemerintah desa Gekbrong dengan Kepala Desa nya Dadang Hikmat S.Sos  dengan sigap secara maksimal telah  melayani dan  membantu warganya, mulai dari memfasilitasi mengantarkan pasien ke RSUD,. Bapak Kades Dadang Hikmat ini merupakan salah satu figur Kades di Kabupaten Cianjur yang sangat memperhatikan kepentingan warganya tanpa pandang bulu.

Keesokan harinya (26/04/2025) ada kabar dari Kepala Desa sekitar pukul 22.WIB pasien atas nama Rajib Adim nyawanya tidak tertolong, kabar duka ini disampaikan ke Kepala Biro  Media Bidik Fakta Kabupaten Cianjur Odang Hidayat.

Kepala Desa , Dadang Hikmat mengadukan juga ke Odang Hidayat, bahwa pasien Rajib Adim,  karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) ) nya tidak aktif, sehingga pihak RSUD waktu kepulangan jenazah meminta jaminan berupa uang Rp.4 juta sebelum Kartu Indonesia Sehat (KIS) nya di aktifkan kembali oleh pihak Pemkab Cianjur, dan kalau sudah aktif uang jaminan akan dikembalikan ke pihak keluarga pasien RA.

Setelah mendapat pengaduan dari Kepala Desa Gekbrong, Odang Hidayat bergerak cepat berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Media Bidik Fakta Jawa Barat, yaitu Yayat Hidayat.

Masalah Pengaduan Kabiro Cianjur Media Bidik Fakta ke Kaperwil Jabar diteruskan ke Pimpinan Umum Redaksi sekaligus sebagai Ketua Advokasi Media Bidik Fakta Yoyon Wardoyo, SH dan Tim Advokasi lain nya Zulfikar Hidayat, SH, sehingga diputuskan oleh Yoyon supaya masalah KIS yang tidak aktif ini supaya mendapatkan Atensi baik dari Bupati Cianjur, Kepala Dinas Sosial Cianjur dan juga Kepala kantor BPJS kabupaten Cianjur.

Atas Instruksi dari Kaperwil dan Pimpinan Umum Redaksi Media BIdik Fakta, akhir nya dikeluarkan  atensi yang ditujukan ke pihak pihak terkait di atas yang isinya surat pengaduan supaya dibantu atas pasien yang bernama Rajib Adim Kartu Indonesia Sehat(KIS) nya bisa diaktifkan kembali, supaya uang jaminan pasien RA bisa dikembalikan ke pihak kelurga pasien.

Pada hari Selasa(29/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Odang Hidayat mengantarkan Surat tersebut ke Pendopo Kabupaten Cianjur tempat berkantor nya Bupati Kabupaten Cianjur Dr.Mohammad Wahyu Ferdian, setiba nya di Pendopo Odang Hidayat diterima langsung oleh Sekretaris pribadi yaitu inisial P), saat itu kata (P) Bupati sedang tidak ada di tempat karena sedang mengikuti kegiatan dengan Gubernur Jabar KDM.

Akkhir nya Sekpri membuka isi surat dan setelah di baca dia mengatakan kepada Odang,"Kenapa urusan kecil kayak gini harus pakai surat surat seperti ini, udah aja surat ini saya terima tapi saya kembalikan lagi ke pak Odang,' ujar Perdi saat itu, " Terkait urusan mengaktifkan KIS pak Odang gak usah pergi Ke Dinas Sosial untuk mengantarkan surat seperti ini, saya bisa bantu nanti saya telpon Kepala Kantor BPJS Cianjur supaya prosesnya cepat,, Keputusan saya adalah keputusan Bupati juga,'  tegas pak Sekpri (P) kepada Odang Hidayat yang merupakan Kabiro Media Bidik Fakta Cianjur.

Mendapatkan suatu pernyataan dari Sekpri, Odang sangat gembira berarti tugas nya untuk membantu mengaktifkan KIS atas nama Rajib Adim akan cepat dan lancar pikirnya.
Selanjut nya Odang pergi ke Kantor BPJS Cianjur, selang beberapa waktu dalam posisi antrian akhirnya giliran ia ditanya oleh petugas BPJS,  Odang menyampaikan,' Apakah pihak Pendopo sudah ada yang telpon terkait atensi untuk bantuan pengaktifan KiS? Tanya Odang ke Petugas," tidak ada pak" kata Petugas.Karena merasa percaya diri karena Odang pikir pak Sekpri Bupati orang sakti, tapi melihat kenyataan ini membuat Odang shock karena dikejar waktu jam 15.09 WIB sore hari Kartu Indonesia Sehat(KIS) atas nama pasien Rajib Adim harus segera aktif karena kalau sampai jam 15.00 WIB sore hari gak aktif maka uang jaminan Rp.4 juta gak bisa dikembalikan ke pihak kelurga pasien yang meningal di RSUD.

Selanjutnya  Odang  diarahkan oleh Petugas untuk menghadap ke salah satu Kabid di kantor BPJS, tambah shock lagi dari Kabid mendapatkan informasi kalau mau diaktifkan harus dibayar dulu sekitar Rp.2 juta," waduh percuma saja kalau harus bayar,' pikir Odang.

Atas  Kejadian itu sehingga Odang melaporkan nya ke pihak Kaperwil Jabar, bahwa karena surat tidak sampai ke Bupati sehingga proses pengaktifan KIS nya gagal, dan Kaperwil Jabar berpendapat," atas gagal nya misi ini karena kelalaian seorang oknum Sekpri Bupati dan ini merupakan pelanggaran berat, terkait Undang undang Pers Pasal 04 No.40 Tahun 1999, di mana siapa saja yang menghalangi halangi Tugas Jurnalis, bisa dipidana 2 tahun, contoh nya suatu Surat Resmi dari Lembaga Pers yang harus disampaikan ke Bupati ternyata  tidak disampakan malah dikembalikan lagi, ini merupakan suatu pelanggaran dan merendahkan profesi Jurnalis, demi menjaga Marwah Wartawan/ Jurnalis Oknum stap Seppri Bupati ini harus ditegakkan sesuai aturan dan hukum yang berlaku di negara RI.

Red"Yayat Hidayat Kaperwil Jabar

Posting Komentar

0 Komentar