Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Banyak Pelanggaran dan Penyedia Ajang Judi




Serang-- bidikfakta.com, adanya pasar malam di Kampung Babakan Desa Pasir Kembang Kecamatan Pamarayan yang baru di buka sekitar satu mingguan,diduga tanpa di lengkapi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.





Selain itu,kegiatannya pasar malam yang di lengkapi oleh beberapa wahana,tak luput dari permainan ketangkasan yang diduga mengandung unsur perjudian.

Terpantau dari kalangan anak-anak berusia di bawah umur ikut bermain ktangkasan,di gelar bebas di kalangan masyarakat umum sebagai hiburan yang secara tidak langsung sebagai pembentukan kerakter buruk bagi generasi.

Namun,keberadaan ketangkasan yang tanpa di sadari akan menumbuhkan jiwa penjudi seakan di bebaskan di area pasar malam secara terbuka di tengah masyarakat.

Dari pihak pengelola,Rahmat saat di mintai keterangan terkait kelengkapan izin kegiatan pasar malam dan adanya ketangkasan yang mengandung unsur judi itu,ia memilih bungkam,diduga enggan memberikan komentar.

Saat tim media ada di lokasi,salahsatu bagian pengelola bernama Har menjawab bahwa kegiatan itu sudah ada izin keramaian dari pihakuspika,baik Desa Kecamatan dan pihak Kepolisian setempat,namun patut diduga pasar malam yang di lengkapi dengan  permainan dan wahana itu tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait,baik LHK maupun pariwisata dan dinas terkait lainnya.

Untuk penerangan di pasar malam itu,jelas menggunakan listrik,namun saat di amati,penyambungan yang langsung ke kabel tanpa di temukan alat ukur penggunaan listrik (KWH),hal itu patut diduga kuat sebagai tindakan ilegal, sebagai pelanggaran hukum yang akan membahayakan dan dapat menyebabkan kerusakan instalasi listrik,resiko kebakaran,serta gangguan pada sistem listrik,dimana tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran yang dapat di kenakan sanksi pidana dan denda.

Menurut keterangan Har,penyambungan listrik sudah izin ke kantor PLN terdekat dan sudah di pasang MCB,dengan nilai pembayarannya yang tidak bisa di sebutkan secara jelas oleh Har saat di konfirmsi,sabtu 31 agustus 2025.

Reporter:SM korlip BF.

Posting Komentar

0 Komentar