Bakamla RI Libatkan Kementerian/Lembaga Bahas Blueprint Kebijakan Pengamanan Laut Indonesia

Bidikfakta.com- Rabu, 16 Oktober 2019 (Humas Bakamla RI/Indonesian Coast Guard)
Bakamla RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) kedua guna membahas blue print kebijakan pengamanan laut Indonesia yang melibatkan kementerian/lembaga di Aula Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat (16/10/19).

Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R, membuka langsung acara Rakernis kedua dalam Penyusunan Blueprint Kebijakan Pengamanan Laut Indonesia.

Kepala Bakamla mengatakan bahwa dalam upaya penegakan hukum di wilayah Indonesia secara efektif ada beberapa tantangan yang kita hadapi. Pertama adalah posisi dan konstelasi geografis Indonesia. Kedua adalah posisi Indonesia yang terletak di dua benua, dua samudera, dan kurang lebih 70.000 kapal yang melintasi setiap tahun di perairan Indonesia kemudian terdapat empat choke point dari sembilan didunia. "Tantangan ketiga adalah tentang kewajiban UNCLOS yaitu terkait dengan ALKI, kita harus menjamin tiga jalur ALKI aman untuk digunakan," terang Laksdya Taufiq.

Dikatakannya pula, tugas yang diamanatkan Presiden pada dasarnya Bakamla melaksanakan Patroli keamanan dan keselamatan laut di seluruh perairan Indonesia dan Yuridiksi Indonesia. Jadi tidak hanya di wilayah kedaulatan tapi diseluruh Yuridiksi sehingga Bakamla adalah institusi operasional. Didalam tugas dan fungsi berikutnya adalah menyusun kebijakan nasional tentang keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia dan wilayah perairan yuridiksi Indonesia," Jelas Laksdya Taufiq.

Didalam rapat kabinet ditegaskan bahwa Bakamla melaksanakan fungsi Coast Guard di Indonesia. Kalau berbicara Coast Guard maka secara universal mempunyai tiga fungsi yaitu Maritime Security, Maritime Safety dan Defense inward time dibawah Navy. Oleh karena itu Coast Guard merupakan suatu keniscayaan dengan tatanan dunia sekarang ini sehingga penegakan hukum disinergikan oleh Bakamla. Tetapi kita tahu bahwa UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak menegasikan undang-undang yang lain sehingga undang-undang lain masih berlaku. Hal tersebut bukan menjadi masalah, yang penting adalah bagaimana kita melaksanakan dilapangan bisa bersinergi tanpa harus berkutat atau berdiskusi tentang undang-undang itu karena hal tersebut bukan tataran kita, tataran kita adalah operasional.

Ditegaskan pula, pelaksanaan operasional dilapangan gunakanlah asas OMSP yaitu Unity of Effort (kesatuan usaha) dan legitimacy (dasar hukum kewenangan). Inilah sebetulnya yang menjadikan dasar bagaimana kita bisa bersinergi.

Acara Rakernis ini menghadirkan sembilan narasumber dari kementerian/lembaga negara, yakni Kolonel Laut (P) Sawa, S.E., M.M., (Paban II Operasi Sopsal TNI AL), Dewo Broto (Direktur Pertahanan Keamanan, BPPN), Narendra Jatma, S.H., LLM (Plh. Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Kejaksaan Agung), Untung Purwoko, S.E., (Kasubdit Patroli Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Mukti W (Direktur 74, BIN), Drs. Ersiwo Zaimaru, S.H.,M.H., (Direktur Hukum, BNN), A Harry Lesmana (Kasi TPI Laut, Direktorat Jenderal Imigrasi), Drs. Ahmed Wijaya, (Asdep 3/V Kamtibnas, Kemenkopolhukam), Kombes Bambang Irianto (Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri).

Bertindak sebagai moderator pada acara yang diikuti puluhan peserta yaitu Kasubdit kerjasama Dalam Negeri Kolonel Bakamla Elli Susiyanti,S.H.,M.H,.M.M. Peserta Rakernis terdiri dari TNI AL, Polair, Bea Cukai, Basarnas, KKP, Hubla, Kejaksaan, Hubla, PSDKP dan Kemenkopolhukam.

Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono.

Posting Komentar

0 Komentar