Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara.

foto:ilustrasi/ ist.

Jakarta-Bidikfakta.com, Empat orang anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan tahanan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 9,695 milliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa. 

kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) menyatakan terdakwa I Achmad Junaidi, terdakwa II Raden Zugiri, Terdakwa III Zainuddin,terdakwa IV Bunyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama.menjatuhkan pidana terdakwa I-IV berupa pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.Jumat (10/1/20).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar keempatnya divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan tahanan.

Putusan dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Manjelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik keempat terdakwa.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I-IV berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim.

Majelis hakim juga menolak permohonan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) yang diajukan oleh Zainuddin dan Bunyana.

Keempatnya dinilai menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp1,2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1,5 miliar, Rp2 miliar, Rp495 juta, serta Rp1 miliar yang seluruhnya berjumlah Rp9,695 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah agar menyetujui rencana pinjaman daerah kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp300 miliar serta mengesahkan APBD Lampung Tengah TA 2018.

Perkara ini diawali pada 31 Oktober 2017 pada rapat pembahasan rencana pinjaman pemerintah kabupaten (pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk struktur APBD TA 2018 hanya fraksi PKS yang sepakat. Sedangkan fraksi PDIP, Partai Demokrat, Gerindra dan Golkar menyatakan menolak sehingga sebagian besar fraksi tidak memberikan kesepakatan maka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dari fraksi PDIP Natalis Sinaga mengajak anggota banggar DPRD Lamteng melakukan konsultasi.

Mengetahui mayoritas fraksi DPRD Lamteng tidak setuju dilakukan pinjaman daerah maka Mustafa memanggil Natalis ke rumah dinas bupati.

Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga lalu meminta Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk seluruh anggota DPRD Lampung. Uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp2 miliar untuk pengesahan APBD Lamteng TA 2018.

Mustafa lalu mengusahakan uang itu melalui Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan cara menghubungi para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah.

Dua orang rekanan itu adalah Simon Susilo yang mendapat paket proyek senilai Rp67 miliar dengan memberikan kontribusi Rp7,5 miliar dan Budi Winarto yang mendapat satu paket proyek senilai Rp40 miliar dengan nilai komitmen Rp5 miliar.

Penerimaan uang untuk terdakwa I Achmad Junaidi Sunaidi dari fraksi Golkar adalah sejumlah Rp1,2 miliar yang diserahkan dua kali oleh Taufik Rahman. Penerimaan untuk terdakwa II Raden Zugiri sejumlah Rp1,5 miliar juga dilakukan dua kali oleh Taufik Rahman.

Penerimaan uang oleh terdakwa III Zainuddin untuk fraksi Partai Gerindra sejumlah Rp1,5 miliar oleh Taufik Rahman. Penerimaan uang oleh terdakwa IV Bunyana sejumlah Rp2 miliar.

Dari uang yang diterima terdakwa IV Bunyana, terdakwa I Achmad Junaidi menerima bagian sejumlah Rp55 juta, terdakwa II Raden Zugiri menerima Rp60 juta, terdakwa III Zaenuddin menerima bagian sejumlah Rp40 juta, terdakwa IV Bunyana menerima sejumlah Rp30 juta dan Natalis Sinaga menerima bagian Rp65 juta dan Rusliyanto menerima bagian sejumlah Rp20 juta sedangkan sisanya telah dibagikan kepada anggota DPRD kabupaten Lampung lainnya.

Selanjutnya penerimaan uang oleh Natalis Sinaga sejumlah Rp2 miliar dan penerimaan uang oleh terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Zainuddin, Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang seluruhnya Rp495 juta untuk kebutuhan pembahasan badan anggaran.

Setelah adanya penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp8,695 miliar itu atas sepertujuan seluruh fraksi di DPRD Lampung Tengah, pimpinan DPRD Lampung Tengah mengeluarkan surat tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar dan masuk struktur APBD Lampung Tengah TA 2018 yang disahkan dalam rapat paripurna.

"Para terdakwa sudah mengembalikan uang kepada KPK, uang itu yang diterima para terdakwa dari Mustafa," ungkap hakim. Terkait perkara ini, mantan Bupati Lampung Tengah sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dari fraksi PDI-Perjuangan Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara, mantan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto divonis 5 tahun.Red-Bimo/ist.

Posting Komentar

0 Komentar