foto:ilustrasi/Wakil Pimpinan Bidikfakta Pusat H. Rohman/ist
Jakarta-Bidikdakta.com, Wakil Ketua Umum Bidikfakta Pusat H.Rohman meminta Aparat Kepolisian di Wilayah Meulaboh Aceh Barat mengusut tuntas aksi pengeroyokan oleh sekelompok orang terhadap wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Teuku Dedi Iskandar di Meulaboh, Aceh Barat senin(20/1).
"Rohman mengecam keras aksi tindakan ini, atas pengeroyok ini tidak bisa dibiarkan, polisi harus usut tuntas," katanya di Jakarta. Rabu (22/1/20).
Rohman mengatakan aksi pengeroyokan ini merupakan masalah hukum yang serius yang harus ditangani secepatnya oleh aparat kepolisian sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi seluruh wartawan di Indonesia.
" Saya yakin bahwa aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau. "Jangan biarkan pengeroyok ini bergentayangan,katanya Rohman.
lanjutnya. Ia mengatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan memiliki payung hukum UU No 40/1999 tentang Pers. Sehingga, berbagai masalah yang menyangkut profesi kewartawanan mengacu pada UU tersebut. Seperti misalnya para pihak yang tidak terima terhadap sebuah berita dapat memberikan hak jawab atau mengadukan masalahnya ke Dewan Pers.
Sementara itu, wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar mengalami peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok orang, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat di Aceh Barat.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin sekitar pukul 12.15 WIB. Pengeroyokan tersebut diduga terkait dengan pemberitaan. Red-Nanang/ist.
0 Komentar