Jakarta - bidikfakta.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Nuvianto menggelar Press Conference tentang Pencurian dengan Kekerasan di Polsek Metro Sawah Besar Jakarta Pusat Senin 24/2/2020.
Peristiwa kejadian Pencurian disamping Hotel Borobudur JaIan Senen Raya Kel Pasar Batu Kec Sawah Besar Jakarta Pusat
Pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Sdr MS laki laki umur 29 Tahun karyawan Hotel Borobudur yang dilakukan oleh dua orang Sdr H.alias A Laki laki umur 18 tahun dan sdr MA laki laki umur 20 tahun serta 3 Temannya Sdr. NBP. Laki laki umur 15 tahun, Sdr MS Laki laki umur 15 tahun dan Sdr. H. dalam pencarian (DPO).
Mereka bersama sama atau lebih diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) Tahun Penjara. Pasal 365 KUHP.
Barang Bukti 1 (satu) buah kardus Handphone merek Realme C2 wama kuning, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario wama hitam No. Pol B 3194 ULD.
Awal kejadiannya pada saat korban MS sedang duduk di pingglr jalan (trotoar) samping Hotel Borobudur Jl. Senen Raya Kel. Pasar Baru Kec Sawah Besar Jakarta Pusat sedang meminum kopi dan bermain games di Handphone merk Realme tipe C2 wama biru
Kemudian datang 2 (dua) sepeda motor yang berboncengan sebanyak 5 orang dengan memepet dan menabrak korban dan merampas Handphone milik korban
Sdr MS.
Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Wahidin namun korban dapat meraih handle motor pelaku untuk mempertahankan Handphone miliknya yang mengaklbatkan korban terseret sekitar 50 meter.
Pada saat itu juga pelaku yang Iain mencoba menghalangi korban yang berusaha keras mempertahankan Handphone miliknya dengan cara menarik dan meneriaki korban sebagai begal.
Kemudian tersangka Sdr. MA, tersangka Sdr. NBP dan tersangka Sdr. MS yang mencoba berusaha melarikan diri dapat diamankan oleh petugas Polisi Polsek Sawah Besar yang mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah itu tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario wama hitam No. Pol B 3194 ULD dibawa ke Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat.
Selanjutnya berdasarkan keterangan ketiga tersangka yang berhasil diamankan kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 Wib Anggota Buser Polsek Sawah Besar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim (AKP Ade Candra, S.I.K.) melakukan pengejaran terhadap tersangka Sdr. H alias A di rumahnya di Utan Panjang Kemayoran Jakarta Pusat. dapat diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat wama merah putih No. Pol B 3227 FOX yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian dengan kekerasan.
Korban Sdr. MS mengalami luka Iecet di bingkai kiri bagian bawah dan tumit kiri akibat kekerasan tumpul, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. : 12/Il/2020NR, tanggal 20 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Husada Jakarta Pusat dan mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme type CZ wama biru seharga Rp 2.600.000,(dua juta enam ratus ribu rupiah).
(Mulyadi)
0 Komentar